Palembang, Sumselupdate.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Prayoga dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Panca Kurniawan mengalami luka bakar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU M. Faisal, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmatomi, SH, MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dito Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 170 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dito Prayoga dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.
Usai persidangan, kuasa hukum Dito Prayoga dari Posbakum Palembang, Arief, SH, menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut.
Menurut Arief, tuntutan lima tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan fakta yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan, terutama terkait pihak yang melakukan penyiraman cairan kimia terhadap korban.
“Menurut kami tuntutan lima tahun ini tidak relevan dengan fakta di persidangan. Pak Dito tidak bersalah karena bukan dia yang melakukan penyiraman itu,” ujar Arief.
Kuasa hukum juga mempersoalkan perbedaan keterangan saksi mengenai jarak antara korban dan orang yang diduga melakukan penyiraman.
Arief mengatakan, dalam persidangan terdapat keterangan yang menyebut jarak penyiraman sekitar setengah meter. Namun, menurutnya, terdapat pula keterangan saksi lain yang menyebut jaraknya sekitar delapan meter.
“Pada saat itu saksi korban menerangkan dia disiram setengah meter. Kalau setengah meter, seharusnya dampaknya sangat jelas. Sedangkan saksi yang lain menyebut delapan meter. Di mana kebenarannya?” katanya.
Selain keterangan saksi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Menurut Arief, rekaman CCTV memang ada, tetapi kualitas gambar dinilai tidak cukup jelas untuk memastikan pihak yang melakukan penyiraman.
“CCTV ada, tetapi tidak jelas siapa yang menyiram. Karena CCTV itu kabur, siapa pelakunya dan siapa korbannya tidak jelas,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan kondisi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Menurut Arief, pakaian tersebut tidak menunjukkan kerusakan yang menurutnya dapat memperkuat dugaan terkena cairan kimia.
“Termasuk bukti baju yang dipakai korban. Bajunya tidak koyak, tidak robek dan tidak rusak kena cuka para. Yang ada hanya tangannya mengalami luka lecet,” katanya.
Arief menjelaskan, berdasarkan versi pihaknya, Dito berada di lokasi bukan untuk melakukan penyiraman terhadap korban. Dito disebut datang setelah diajak Wahyu untuk membantu temannya yang sebelumnya terlibat keributan.
“Dito ini diajak oleh Wahyu untuk menyelamatkan temannya yang dikeroyok oleh korban Panca. Tetapi kemudian korban mengaku telah disiram cuka para. Dito tidak mengakui bahwa dia yang menyiram,” ujarnya.
Arief juga menyebut terdapat terdakwa lain dalam perkara tersebut. Wahyu, yang saat kejadian masih berstatus anak, disebut telah menjalani proses hukum dan telah diputus dalam perkara terkait.
Atas tuntutan JPU tersebut, tim kuasa hukum Dito akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
“Kami sangat keberatan dengan tuntutan ini karena sangat tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dan memutus perkara ini secara profesional,” tegas Arief.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan perkara tersebut berawal dari peristiwa pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya di depan Hotel Rian Cottage.
Dito disebut bersama sejumlah orang lainnya mengejar korban Panca Kurniawan. JPU mendalilkan Dito membawa botol berisi cairan yang disebut sebagai cuka para dan kemudian menyiramkannya ke arah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka bakar pada bagian wajah, dada, perut, kedua lengan, serta luka lecet pada lutut dan tumit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam dakwaan, luka bakar yang dialami korban memiliki luas total 49,5 persen. Luka tersebut disebut memerlukan perawatan dan dapat mengganggu aktivitas korban.
Perkara ini masih bergulir di PN Palembang dan Dito Prayoga belum dinyatakan bersalah secara berkekuatan hukum tetap. Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
(**)







