Polisi Amankan Pria di Pagaralam, 37 Gram Ganja Ditemukan di Kamar

Writer: - Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka RF saat diamankan Satres Narkoba Polres Pagaralam terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang pria berinisial RF (26), warga Gunung Agung Tengah, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto 37 gram yang ditemukan di dalam sebuah kotak kecil berwarna silver.

Read More

Penindakan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Gunung Agung Tengah. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dohan Yoanda Prima, didampingi Kasi Humas Iptu Adin Riyanto, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota mengamankan seorang terduga pelaku yang berada di dalam rumah,” ujar Dohan.

Setelah mengamankan RF, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan warga setempat.

Dari penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna silver yang berada di atas lantai dan tidak jauh dari posisi RF. Di dalam kotak tersebut ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 37 gram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu ball papier merek Toreado yang ditemukan di lokasi.

“Barang bukti ganja tersebut ditemukan di atas lantai kamar, tidak jauh dari terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Dohan.

Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap RF menunjukkan hasil positif metamfetamina dan tetrahidrokannabinol (THC).

Saat ini, RF telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dohan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Status dan sangkaan hukum tersebut masih dalam proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts