Polisi Gerebek Rumah di Pagaralam, Pria Diamankan dengan 25,56 Gram Ganja

Writer: - Sabtu, 24 Oktober 2026
Tersangka berinisial ER yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagaralam bersama barang bukti dua paket ganja dengan berat bruto 25,56 gram dan satu unit telepon genggam di Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, Jumat (23/10/2026) dini hari. (Foto: Polres Pagaralam)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengungkap dugaan kasus narkotika di sebuah rumah di kawasan Petani, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Jumat (23/10/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER dan menyita dua paket ganja dengan berat bruto 25,56 gram.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima, didampingi Kasi Humas Iptu Adi Candra, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 00.30 WIB.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria di rumah yang beralamat di kawasan Petani, Kelurahan Alun Dua,” jelasnya.

Menurut Dohan, pengamanan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas putih di dalam selokan kamar mandi rumah.

Selain dua paket ganja dengan berat bruto 25,56 gram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C30 berwarna biru sebagai barang bukti.

“Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap ER menunjukkan hasil positif tetrahydrocannabinol (THC), yakni zat psikoaktif utama yang terkandung dalam ganja.

Hasil tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dan perlu dibedakan dari pembuktian unsur tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam laporan kepolisian.

Polisi masih akan memeriksa tersangka dan saksi, menguji barang bukti melalui laboratorium forensik, serta melengkapi berkas penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penyelidikan dan mencegah penyalahgunaan narkoba. Penanganan perkara tetap dilakukan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts