Palembang, Sumselupdate.com — Aksi pencurian sepeda motor dengan modus meminta korban mengantarkan ke suatu tempat berhasil diungkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Polisi menangkap Lusiono (43), warga Dusun II, Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berbekal laporan korban, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” ujar Iptu Jhoni, Rabu (30/9/2026) siang.
Menurut Jhoni, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban M Firmansyah Saputra (35) sedang berada di rumahnya di Jalan Ali Gathmir, Lorong Kemang, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
Kemudian, seorang pria datang ke rumah korban dan mengaku mengenal keponakannya. Pria tersebut lalu meminta korban mengantarkannya ke kawasan Plaju dengan alasan hendak mengambil pakaian.
Karena percaya dengan pengakuan tersebut, korban kemudian bersedia mengantarkan pria itu menggunakan sepeda motor miliknya.
Setibanya di kawasan Plaju, pria tersebut diduga menunjuk sebuah rumah dan mengaku bahwa rumah itu merupakan rumah kontrakannya.
“Korban berhenti, dan pelaku pura-pura turun dari motor untuk mengambil pakaiannya di dalam rumah. Lalu korban turun untuk membeli air minum dan meninggalkan motornya dalam keadaan hidup,” ungkap Jhoni.
Saat korban turun, pria tersebut diduga langsung membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi mesin masih menyala.
Korban kemudian kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 3865 AFH.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya identitas pelaku kami ketahui dan langsung kami tangkap,” jelas Jhoni.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangkap fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor yang disebut merupakan milik korban.
Lusiono selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut dikenakan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan mengikuti tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
(**)







