Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkontribusi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, bersama jajaran anggota PPID dari bidang Kehumasan dan Teknologi Informasi (TI) Kanwil Kemenkum Sumsel.
Pembahasan yang melibatkan unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum tersebut menjadi ruang untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap substansi rancangan regulasi, khususnya terkait penyelenggaraan layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Dalam pelaksanaannya, PPID Kanwil memiliki peran dalam menerima, mengelola, dan merespons permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Standar layanan yang jelas diperlukan untuk memastikan proses tersebut berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel”, kata Bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya penyelenggaraan layanan informasi publik yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Tingkatkan Akuntabilitas Data Keuangan dan BMN Triwulan III
“Layanan informasi publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” ujar Maju.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Bersama Ditjen AHU Bahas Perkara dan Optimalisasi Layanan Fidusia
Rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan standar layanan informasi publik yang selaras dan dapat diterapkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui keterlibatan dalam pembahasan ini, Kemenkum Sumsel mendukung penguatan tata kelola PPID dan peningkatan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat. (**)







