Terdakwa Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BRI Tak Ditahan, SIRA Sumsel Soroti Penegakan Hukum

Writer: - Rabu, 30 September 2026
Direktur SIRA Sumsel Rahmad Sandi.(Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Delapan terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL, tidak dilakukan penahanan.

Adapun delapan terdakwa yang merupakan pejabat strategis internal BRI, yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Kokok Alun Akbar dan Tina Priatina.

Menanggapi hal tersebut, Direktur SIRA Sumsel Rahmad Sandi, buka suara, menurutnya keputusan terkait penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada pertimbangan hukum serta kebutuhan proses penyidikan dan persidangan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan delapan terdakwa tidak dilakukan penahanan, terutama karena perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan fasilitas kredit.

“Ini kan sidang kasus dugaan korupsi, seharusnya delapan terdakwa harus ditahan, walaupun kerugian negara sudah nihil,” tegas Sandi, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: 8 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BRI Tak Ditahan, PN Palembang Tegaskan Kebijakan Bisa Dievaluasi

Ia juga meminta proses persidangan berjalan secara transparan dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendesak pihak Pengadilan untuk segera menahan para terdakwa,” tutupnya.

Sebenarnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tidak melakukan penahanan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

Kedelapan terdakwa tersebut merupakan mantan pejabat internal BRI. Mereka yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.

Baca juga: Saksi BPN Ungkap Proses Penerbitan HGU dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit BRI

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Palembang. Pada Senin (28/9/2026), sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Usai persidangan, kedelapan terdakwa terlihat meninggalkan gedung PN Palembang dan menuju kendaraan masing-masing yang terparkir di halaman pengadilan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts