Verifikasi Dokumen Gugatan PMH di PN Palembang Rampung, Pekan Depan Masuk Tahap Pembuktian

Writer: - Rabu, 30 September 2026
Kuasa hukum penggugat usai mengikuti sidang lanjutan gugatan dugaan PMH di PN Kelas IA Palembang, Rabu (30/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (30/9/2026).

Persidangan kali ini beragendakan verifikasi dokumen dari para pihak yang berperkara. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Parmantoni SH MH.

Read More

Perkara tersebut diajukan oleh tiga penggugat, yakni Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi.

Dalam gugatan tersebut, ketiganya mencantumkan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan sebagai tergugat bersama Dr H Syarwani Ahmad, Eddy Salam, Erwanto, Suryati, dan Rudi Sushanto.

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II tercantum sebagai turut tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum para penggugat, Dr (C) Muhammad Firdaus SH MH, Yuliana A SH, dan Dr (C) Rizal Syamsul SH MH, menjelaskan agenda persidangan yang berlangsung.

Menurut mereka, pihak penggugat melakukan verifikasi terhadap dokumen replik yang telah diajukan, sementara pihak tergugat melakukan verifikasi terhadap jawaban dan duplik.

“Hari ini agenda persidangan adalah verifikasi dokumen. Dari pihak penggugat memverifikasi dokumen replik, sedangkan tergugat memverifikasi jawaban dan duplik,” ujar kuasa hukum penggugat.

Setelah agenda verifikasi dokumen selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan.

Kuasa hukum penggugat menyebut, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian.

“Agenda hari ini cukup verifikasi dokumen dan ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian,” katanya.

Dengan masuknya agenda pembuktian, para pihak nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan serta memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan dalil dan bantahan masing-masing dalam perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts