Palembang, Sumselupdate.com — Seorang pria berinisial Sandri (44), warga Lorong Seri, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sandri diamankan polisi saat berada di Jalan Sriwijaya Raya Lintas Timur Palembang-Indralaya, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Kasus tersebut dilaporkan korban, Eprilita Angkasawaty (31), setelah mengetahui sejumlah barang berharga di dalam ruko tempatnya bekerja hilang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti serta melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Menurut Musa Jedi, berdasarkan rekaman kamera CCTV, dugaan pencurian terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Aksi tersebut baru diketahui ketika seorang karyawan hendak masuk bekerja. Saat itu, saksi melihat pintu rolling door ruko dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, kondisi lantai satu dan dua ruko diketahui berantakan. Sejumlah barang kemudian diketahui telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit laptop merek Asus dan Advan, dua handset, tas laptop, sepatu, baterai, satu unit handphone, pisau cutter serta sejumlah makanan ringan.
“Saksi menghubungi grup kantornya untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian para karyawan bersama-sama mengecek CCTV dan diketahui barang berharga di dalam kantor sudah diambil pencuri,” kata Musa Jedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Sandri di Jalan Sriwijaya Raya Lintas Timur Palembang-Indralaya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket dan satu celana yang diduga digunakan saat kejadian, satu hard disk milik korban, satu headset milik korban serta rekaman CCTV.
Musa Jedi mengatakan, terhadap perkara tersebut penyidik menerapkan pasal sebagaimana yang disangkakan dalam laporan dan hasil penyidikan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan Sandri dengan perkara pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Dalam proses hukum selanjutnya, status dan keterlibatan terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
(**)







