Diduga Ada Pengrusakan Saat Pengosongan Rumah, Warga Sako Palembang Lapor Polisi, Rugi Diklaim Rp188 Juta

Writer: - Senin, 28 September 2026
Tim kuasa hukum dari pelapor DA, saat diwawancarai wartawan usai menemani kliennya buat laporan polisi terkait dugaan pengrusakan, Senin (28/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga Kecamatan Sako, Palembang, berinisial DA (57), membuat laporan ke Polrestabes Palembang terkait dugaan pengrusakan rumah dan sejumlah barang miliknya.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (28/9/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Perkara selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan.

Read More

Dalam laporan tersebut, DA menyebut dugaan pengrusakan terjadi di sebuah rumah di Komplek Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

DA melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan DA, rumah tersebut sebelumnya berada dalam proses lelang setelah adanya persoalan pembiayaan. Ia mengaku mengetahui adanya perubahan kunci rumah pada 31 Juli 2026.

Keesokan harinya, DA mendatangi rumah tersebut untuk melihat kondisinya. Saat itu, menurut keterangannya, barang-barang yang berada di dalam rumah masih berada di tempatnya sehingga ia tidak mempermasalahkan kondisi tersebut.

Namun, ketika kembali mendatangi rumah pada Sabtu (12/9/2026), DA mengaku mendapati sejumlah barang miliknya telah berpindah posisi dan beberapa di antaranya mengalami kerusakan.

Barang yang disebut mengalami kerusakan antara lain komputer, lemari pakaian, gorden dan sejumlah barang lainnya.

DA juga mengaku baru memperoleh risalah lelang dari pihak yang disebut sebagai pemenang lelang. Menurut keterangannya, objek rumah tersebut dimenangkan melalui proses lelang dengan nilai sekitar Rp450 juta.

Sementara itu, DA menyebut berdasarkan penilaian saat proses pembiayaan pada 2017, nilai rumah tersebut berada di kisaran Rp900 juta. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor.

Atas kejadian yang dilaporkannya tersebut, DA memperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp188 juta.

DA kemudian didampingi sejumlah kuasa hukum dari LBH Kawan Kito untuk membuat laporan kepada kepolisian.

Kuasa hukum DA, Abadi Rasuan, S.H., M.H., membenarkan pihaknya mendampingi kliennya dalam membuat laporan terkait dugaan pengrusakan tersebut.

Abadi mengatakan, objek tanah dan bangunan milik kliennya sebelumnya berkaitan dengan proses lelang setelah adanya persoalan kewajiban pembayaran. Namun, menurut dia, pihaknya masih mempertanyakan informasi mengenai proses dan pihak yang memenangkan lelang tersebut.

“Setelah itu, klien kami mendatangi rumahnya. Ia mendapati barang-barang di dalam rumah sudah berpindah posisi dan ada juga yang mengalami kerusakan, sehingga klien kami mengalami kerugian materiil,” ujar Abadi saat ditemui wartawan.

Menurut Abadi, pihaknya tidak mempersoalkan hak pemenang lelang atas objek yang telah dimenangkan sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia mempertanyakan proses pengosongan rumah yang menurut keterangannya dilakukan tanpa adanya penyerahan secara sukarela dari kliennya.

“Kalau memang pemilik tidak menyerahkan dan mengosongkan objek secara sukarela, menurut kami ada prosedur hukum yang harus ditempuh terkait pengosongan tersebut,” katanya.

Abadi juga mengatakan, hingga laporan dibuat, kliennya mengaku belum menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari pihak perbankan ataupun pihak yang disebut sebagai pemenang lelang mengenai pengosongan rumah tersebut.

Ia menambahkan, kliennya juga menduga kunci rumah telah diganti tanpa sepengetahuannya.

“Klien kami mengaku tiba-tiba rumahnya sudah dalam kondisi berbeda. Bahkan kunci rumah diduga telah diganti tanpa sepengetahuan klien dan terdapat barang-barang di dalam rumah yang mengalami kerusakan,” ujarnya.

Terkait siapa pihak yang melakukan pengosongan maupun dugaan pengrusakan tersebut, Abadi mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut laporan ini dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tersebut,” katanya.

Abadi menegaskan, pihaknya belum menuduh pihak tertentu sebagai pelaku pengrusakan. Menurutnya, identitas pihak yang melakukan dugaan pengrusakan dan proses pengosongan tersebut merupakan bagian yang perlu didalami melalui penyelidikan.

Sementara itu, laporan DA telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Sumselupdate.com belum memperoleh keterangan dari pihak perbankan maupun pihak yang disebut sebagai pemenang lelang mengenai laporan dan keterangan dari pihak pelapor.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang berimbang mengenai proses lelang, pengosongan objek, maupun dugaan kerusakan barang sebagaimana dilaporkan DA.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts