Gandeng Peneliti IPB, Polda Sumsel Bidik Perusahaan Diduga Terlibat Dalam Kasus Karhutla

Writer: - Sabtu, 26 September 2026
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel libatkan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi di konsesi salah satu perusahaan perkebunan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel libatkan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi di konsesi salah satu perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Ogan Ilir.

‎Dimana penyidik melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB dalam rangka proses penyidikan dengan pendekatan ilmiah, yang berlangsung Jumat (25/9/2026), mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Read More

Dalam prosesnya ahli tersebut langsung dibawa ke titik lokasi bekas area lahan yang terbakar guna meneliti secara langsung penyebab kebakaran tersebut.

‎Penyidik dan ahli disebut mengambil langsung sampel tanah komposit dan sampel tanah utuh pada dua titik lokasi yang terbakar serta satu titik lokasi yang tidak terbakar sebagai pembanding.

Pengambilan sampel arang turut dilakukan pada area terbakar, disertai penentuan titik koordinat dan dokumentasi pada setiap lokasi pengambilan sampel.

Baca juga: Hadapi Puncak Kemarau, Sumsel Tambah Dua Helikopter Water Bombing untuk Atasi Karhutla

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menyebut sampel yang diambil selanjutnya akan digunakan dalam pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kondisi dan tingkat kerusakan tanah serta lingkungan akibat kebakaran.

‎”Hasil analisis akan menjadi bagian dari bahan penyidikan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” Ucap Doni.

‎Menurut Doni pendekatan secara ilmiah tersebut dalam rangka menentukan penyebab pasti kebakaran yang terjadi diarea konsesi perusahaan.

“Kami menggandeng ahli independen untuk memastikan proses pembuktian berjalan objektif dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kami mendukung program pemerintah dalam penanganan karhutla, khususnya penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang lalai menjaga lahannya,” katanya.

Baca juga: Kolaborasi Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Muara Medak

Menurut Doni, setidaknya terdapat 16 perusahaan disejumlah kabupaten di Sumsel tengah diusut penyidik dalam penegakan hukum kasus karhutla.

‎”Ada 16 korporasi yang sampai saat ini sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Doni.

‎16 perusahaan yang masuk tahap penyidikan tersebut tersebar di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan.

Di antaranya terdapat 6 perusahaan di Kabupaten OKI, lalu OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas, Muara Enim masing masing terdapat 2 perusahaan, dan Banyuasin dan OKU Selatan masing-masing satu perusahaan.

‎Penyidikan tersebut mengacu pada l ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎”Di dalam penanganan kebakaran lahan maupun hutan, kami terus bersinergi dengan saksi ahli dari IPB. Data yang kami peroleh sampai saat ini kurang lebih sekitar 600 hektare,” ujar Doni.

Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si selaku ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB, yang dihadirkan penyidik menyampaikan bahwa kajian ilmiah terhadap kondisi lahan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan kerusakan akibat karhutla.

‎“Kajian ilmiah terhadap kerusakan tanah dan lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts