Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin, (25/09).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi mengatakan, Dua Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Sanksi Administratif serta Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ali Sadikin, menyampaikan penjelasan terkait substansi dan latar belakang pengajuan kedua Raperbup untuk dilakukan harmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan kedua Raperbup.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa secara substansi, rancangan telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Publik Lewat Forum Pengaduan
“Terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan, khususnya dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, kata Ainun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa melalui harmonisasi ini, tim perancang mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan daerah.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Tertibkan Pengelolaan Aset Negara melalui Lelang BMN
Terhadap hasil pembahasan dan masukan Tim Perancang, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyetujui catatan yang disampaikan dan berkomitmen melakukan perbaikan terhadap rancangan sesuai dengan hasil harmonisasi. Rapat ditutup dengan pembahasan teknis dan penyelarasan rumusan guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin. (**)







