Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga Jalan Sersan Zaini, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, berinisial DS melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kredit usaha rakyat (KUR) senilai sekitar Rp80 juta yang menurut DS diajukan menggunakan identitasnya, sementara dana pinjaman disebut digunakan oleh adik iparnya.
Persoalan bermula ketika kredit tersebut mengalami tunggakan. DS mengaku mendapat informasi bahwa rumah miliknya terancam dilelang karena sertifikat rumah tersebut berada di salah satu bank BUMN sebagai jaminan pengajuan KUR.
Menurut DS, dirinya bukan pihak yang menggunakan dana KUR tersebut. Ia mengaku hanya meminjamkan identitas untuk kepentingan pengajuan pinjaman yang kemudian digunakan oleh adik iparnya.
“Saya awalnya tidak tahu dan takut rumah kami dilelang. Jadi kami bayar sudah kurang lebih dua tahun ini, padahal saya bukan nasabah dan sertifikat saya sudah menjadi jaminan ke bank,” ujar DS.
DS mengaku selama hampir dua tahun berusaha membayar angsuran karena khawatir rumahnya dilelang. Namun, sebagai seorang sopir dengan penghasilan harian, ia kini mengaku tidak lagi mampu membayar angsuran kredit yang menurutnya tidak pernah digunakan tersebut.
Persoalan itu kemudian dikonsultasikan DS kepada LBH Kawan Kito. Didampingi kuasa hukum, DS selanjutnya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum DS dari LBH Kawan Kito, Abadi Rasuan, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan dalam proses pengajuan maupun pembayaran kredit tersebut.
Menurut Abadi, kliennya juga mengaku pernah mendapat permintaan pembayaran tunggakan dengan cara yang menurutnya perlu dipertanyakan. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah melayangkan somasi dan melakukan pertemuan dengan pihak bank.
Dalam pertemuan tersebut, kata Abadi, pihaknya meminta bank memberikan rekening koran untuk mengetahui secara jelas riwayat transaksi dan pembayaran kredit yang berkaitan dengan kliennya.
“Klien kami juga merasa dirugikan karena kurang literasi perbankan. Klien ditakuti apabila tidak membayar utang tersebut maka rumah yang tidak diketahui dianggunkan atau dititipkan ke bank akan dilelang,” kata Abadi, Rabu (23/9/2026).
Abadi juga mempersoalkan adanya sertifikat rumah milik kliennya yang disebut menjadi jaminan dalam pengajuan KUR.
Selain itu, ia menyebut DS pernah diminta melakukan pembayaran angsuran ke rekening atas nama orang lain berinisial EL, bukan ke rekening yang menurutnya terkait langsung dengan nasabah KUR.
“Setelah diteliti, menurut pimpinan cabang bank BUMN tersebut, oknum berinisial EL adalah agen bank. Namun setelah kami cross-check, EL diduga masih satu alamat dengan oknum karyawan bank tersebut,” ujar Abadi.
Tim lawyer LBH Kawan Kito lainnya, Agung Iqbal, mengatakan pihaknya tengah menelusuri aliran pembayaran angsuran yang dilakukan DS selama hampir dua tahun.
“Angsuran yang selama hampir kurun waktu dua tahun itu dibayarkan bukan kepada rekening nasabah, melainkan rekening yang kami telusuri orang satu rumah dengan yang mengaku sebagai agen bank BUMN itu,” jelas Agung.
Atas persoalan tersebut, DS melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak yang dianggap terkait ke Polrestabes Palembang dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Laporan korban telah kita terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak bank BUMN yang disebut dalam laporan maupun pihak lain yang disebut oleh pelapor dan kuasa hukumnya terkait tudingan tersebut.
Penyelidikan kepolisian nantinya diharapkan dapat mengungkap proses pengajuan KUR, status jaminan sertifikat rumah, aliran pembayaran angsuran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
(**)







