Palembang, Sumselupdate.com — Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim, Hengki, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2025–2026.
Nama Hengki muncul setelah saksi Radiansa memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/9/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, Radiansa mengaku pernah mengantarkan sejumlah uang ke rumah dinas Bupati Muaraenim. Menurut Radiansa, uang tersebut diserahkan kepada Hengki Kurniawan melalui seseorang bernama Miko.
“Saya juga pernah mengantarkan uang kepada PJ Bupati Hengki Kurniawan melalui Miko sebesar Rp1 miliar pada 2025 di rumah dinas Bupati Muara Enim,” ujar Radiansa dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Bernard Desman.
Andy mengatakan, keterangan mengenai pemberian uang tersebut sejauh ini baru disampaikan oleh satu orang saksi. Karena itu, pihaknya masih akan mendalami dan mencari fakta-fakta lain untuk menguatkan informasi tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Muaraenim, Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati
“Karena itu kan keterangan saksi baru satu orang ya atas nama Radiansa. Namun, kami harapkan nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta baru,” kata Andy kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Andy, KPK juga akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Ia menyebut, apabila terdapat alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi lain maupun bukti pendukung seperti transaksi perbankan atau percakapan, informasi tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut.
“Yang pasti jika ada alat bukti yang cukup, dua keterangan saksi kan minimal ya. Dan juga ada mungkin bukti transfer atau percakapan lainnya, nanti mungkin akan dikembangkan,” ujarnya.
Andy menegaskan, keterangan mengenai pemberian uang kepada Hengki tersebut merupakan fakta baru yang muncul dalam persidangan.
Baca juga: Polres OKU Ikuti Vidcon Polda Sumsel Terkait Operasi Sikat 1 Musi 2026
“Jadi fakta yang tadi itu memang baru di persidangan,” kata Andy.
Jaksa KPK juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi lain dalam persidangan, termasuk pihak yang disebut dalam perkara tersebut. (**)







