Jakarta, Sumselupdate.com – Komite III DPD RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU APBN, khususnya yang memberikan penegasan mengenai kedudukan anggaran Program Makan Bergizi (MBG), anggaran pendidikan, serta mekanisme perubahan APBN.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma memberikan apresiasi kepada para pemohon dan masyarakat sipil yang menggunakan jalur konstitusional melalui judicial review.
Gugatan tersebut penting karena membuka ruang masuknya aspirasi sekaligus koreksi terhadap tata kelola anggaran negara dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor amanat UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa untuk APBN berikutnya, anggaran MBG yang tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat dalam APBN 2028. MK juga menegaskan bahwa komponen tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
“Dampak 20 persen anggaran pendidikan harus dipastikan tepat sasaran. Data menunjukkan, anggaran pendidikan nasional 2026 memang senilai itu atau sekitar Rp757,8 triliun. Namun anggaran ini tersebar melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan pembiayaan. Maka kenaikan angka agregat nasional tidak otomatis berarti seluruh daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memperbaiki sekolah, membayar kebutuhan guru, membangun sarana pendidikan dan terutama untuk menjangkau anak-anak di wilayah terpencil,” kata Filep di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Kami memandang, justru pada 2026, pemerintah perlu memberikan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk membantu keberlangsungan layanan pendidikan di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan. Kemendikdasmen secara eksplisit menyatakan bahwa sebagian pemda belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal. Ini fakta yang harus menjadi perhatian serius,” tuturnya.
Dia menambahkan pada September 2026, Kemendikdasmen bahkan mengusulkan tambahan DAK Nonfisik bidang pendidikan sebesar Rp33,48 triliun untuk 2027. Kebutuhan riil DAK Nonfisik pendidikan dihitung mencapai Rp169,83 triliun, sementara alokasi yang telah ditetapkan baru Rp136,35 triliun.
“Berdasar hal ini, artinya terdapat selisih kebutuhan Rp33,48 triliun yang menurut pemerintah diperlukan antara lain untuk BOSP dan pembayaran tunjangan guru ASN daerah. Apabila kebutuhan dasar pendidikan di daerah saja masih memiliki kekurangan puluhan triliun rupiah, maka ruang fiskal pendidikan jangan lagi dibebani dengan komponen program lain yang bukan fungsi utama pendidikan. Inilah salah satu konteks penting mengapa putusan MK harus segera dilaksanakan,” tegasnya lagi.
Filep yang mewakili dapil Papua Barat itu menegaskan bahwa tekanan fiskal daerah harus menjadi perhatian penting. Menurutnya, kondisi ini semakin relevan bagi daerah seperti Papua Barat.
Data BPS menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas di Papua Barat pada 2025 baru mencapai 8,07 tahun, sedangkan harapan lama sekolah mencapai 13,21 tahun.
Angka tersebut menunjukkan pekerjaan rumah pendidikan di Papua Barat masih besar.
Pada saat yang sama, tambah Filep, struktur fiskal daerah Papua Barat sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pada 2024 Transfer ke Daerah Papua Barat mencapai sekitar Rp3,14 triliun, dengan realisasi Rp3,11 triliun.
“Kondisi ini harus dibaca bersama dengan fakta bahwa pemda membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai sekolah, guru, sarana-prasarana, transportasi pendidikan daerah terpencil, serta berbagai kebutuhan afirmatif yang karakteristiknya jauh berbeda dengan wilayah perkotaan di Jawa. Dalam keterangan Kemendikdasmen pada 2026, Bupati Manokwari menyampaikan pihaknya mengalami pemangkasan anggaran efisiensi lebih dari Rp200 miliar dan kondisi itu disebut cukup memengaruhi optimalisasi pelayanan publik. Ini menunjukkan persoalan yang harus dilihat secara nyata, ketika kapasitas fiskal daerah menyempit, kebutuhan pendidikan tidak ikut menyusut,” katanya.
Lebih lanjut, Komite III DPD RI mendorong tujuh hal krusial dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas anggaran masing-masing sektor, antara lain, pemerintah segera menindaklanjuti Putusan MK secara konkret dan tidak menunggu sampai batas waktu 2028.
Melakukan audit kebijakan penganggaran untuk memastikan komponen MBG yang bukan fungsi utama pendidikan tidak mengurangi ruang fiskal pendidikan.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak penyesuaian TKD terhadap pelayanan pendidikan di daerah.
Memastikan daerah 3T dan daerah dengan keterbatasan fiskal tidak menjadi korban dari kebijakan efisiensi anggaran.
Memperkuat DAK pendidikan, BOSP afirmasi, tunjangan guru, sarana-prasarana dan dukungan pendidikan bagi daerah khusus.
Keenam, membuka data secara transparan mengenai berapa anggaran pendidikan yang benar-benar diterima setiap daerah dan berapa yang sampai pada satuan pendidikan.
Memastikan kebijakan MBG tidak menjadi substitusi terhadap kewajiban negara membiayai pendidikan.
“Komite III DPD RI menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk mengembalikan diskursus anggaran pendidikan pada hak konstitusional warga negara. MBG memiliki tujuan perbaikan gizi dan pembangunan SDM. Namun pendidikan juga mempunyai mandat konstitusional yang berdiri sendiri. Karena itu, Komite III DPD RI menilai pemisahan yang tegas antara anggaran pendidikan dan program yang bukan fungsi utama pendidikan justru diperlukan agar publik dapat mengetahui secara jelas berapa uang negara yang digunakan untuk pendidikan,” tegasnya.
(**)











