1.304 Sentra KI Terbentuk di Indonesia, DJKI Siapkan Pembinaan hingga Tahap Hilirisasi

Writer: - Rabu, 16 September 2026
DJKI Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan untuk meningkatkan kapasitas 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual dari tahap rintisan hingga maju. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan terhadap 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia.

Pembinaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI, dari yang sebelumnya berfokus pada layanan dasar menjadi pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual.

Read More

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kapasitas pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah.

“1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI. Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah, Senin (14/9/2026).

Jumlah Sentra KI tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 426 sentra. Artinya, terdapat penambahan 878 Sentra KI atau sekitar 206 persen.

Pembentukan Sentra KI dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan perguruan tinggi maupun Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta lembaga penelitian.

Berdasarkan data terbaru, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah Sentra KI terbanyak, yakni 179 sentra. Selanjutnya Jawa Timur sebanyak 110 sentra dan Daerah Khusus Jakarta sebanyak 108 sentra.

Hermansyah mengatakan keberadaan Sentra KI tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga membangun rantai nilai KI dari hulu hingga hilir.

Sentra KI diharapkan mampu mengidentifikasi potensi karya dan inovasi, mendorong penciptanya memperoleh pelindungan hukum, hingga membantu pengembangan KI yang telah terlindungi melalui berbagai skema pemanfaatan.

“Keberhasilan Sentra KI nantinya tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, tetapi dari kemampuan menjalankan fungsi sesuai tingkat kematangannya. Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara terarah dan bertahap,” katanya.

Menurut Hermansyah, bertambahnya Sentra KI juga diharapkan mendorong kreator dan inventor di berbagai daerah untuk lebih aktif menghasilkan karya dan inovasi.

Peningkatan aktivitas tersebut diharapkan turut berdampak terhadap bertambahnya permohonan pelindungan KI secara nasional.

KI yang telah memperoleh pelindungan selanjutnya dapat dikembangkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, antara lain melalui skema lisensi, waralaba maupun proses hilirisasi hasil karya dan inovasi.

“Seluruh rantai ekosistem ini pada akhirnya akan menjadikan KI sebagai pilar utama dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi makro, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global,” jelas Hermansyah.

Untuk menentukan pola pembinaan, DJKI selanjutnya akan melakukan penilaian tingkat kematangan atau clustering terhadap Sentra KI.

Pada tahap rintisan, pembinaan akan difokuskan pada edukasi KI, identifikasi potensi karya atau invensi, konsultasi dasar, serta pendampingan dalam penyusunan draf permohonan pelindungan KI.

Sementara tahap berkembang ditujukan bagi Sentra KI yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sumber daya manusia yang memadai. Pada tahap ini, Sentra KI diharapkan mampu melakukan penelusuran dokumen paten atau prior art, memfasilitasi kompensasi bagi inventor, serta membangun kemitraan di tingkat regional.

Adapun Sentra KI pada tahap maju diarahkan memiliki kemampuan melakukan valuasi KI, menyusun strategi lisensi komersial, melakukan negosiasi alih teknologi dengan mitra industri, hingga mendorong pembentukan spin-off.

Dalam rangka mendukung standardisasi pengelolaan, DJKI juga telah menyusun Buku Panduan Pengelolaan Sentra KI pada Perguruan Tinggi.

Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan tata kelola sekaligus mendorong Sentra KI berkembang menjadi pusat inkubasi dan hilirisasi hasil riset akademik.

Selain itu, DJKI merencanakan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai agenda rutin tahunan untuk menyelaraskan pembinaan Sentra KI di berbagai wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan terbentuknya 1.304 Sentra KI menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Kanwil Kemenkum Babel siap bersinergi dengan DJKI dalam melakukan pembinaan dan penguatan Sentra KI agar mampu memberikan edukasi, pendampingan, serta mendorong masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah,” pungkas Johan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts