Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Harmonisasi tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Senin (14/9/2026), sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Rini Ridha Puspita, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Pendapatan, dan Peraturan Daerah Bapenda Provinsi Sumsel, Marendra Oka Wijaya, serta Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sumsel, Wahyu Septiadi Kusuma.
Dua rancangan yang dibahas masing-masing berkaitan dengan kebijakan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Rancangan pertama yakni Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pembebasan atas Pokok serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air.
Sementara rancangan kedua mengatur Pemberian Keringanan atas Pengenaan Pajak Air Permukaan serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Air Permukaan terhadap Wajib Pajak Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Wajib Pajak Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap.
Dalam rapat tersebut, Marendra Oka Wijaya memaparkan substansi serta latar belakang penyusunan kedua rancangan peraturan yang diajukan untuk diharmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan rancangan peraturan.
Hasil harmonisasi menunjukkan materi muatan rancangan telah disesuaikan dengan kewenangan pembentukan peraturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, Tim Perancang masih menemukan sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas berbagai catatan dan masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan menyetujui hasil harmonisasi dan akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan sesuai hasil pembahasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki kesesuaian substansi sekaligus kepastian hukum.
Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bentuk penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam membangun tata kelola regulasi di daerah.
“Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya tepat secara substansi, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Maju Amintas.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan dan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Maju berharap rancangan peraturan yang telah melalui proses harmonisasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, serta menciptakan tata kelola regulasi yang semakin baik di Sumatera Selatan,” pungkasnya.











