Palembang, Sumselupdate.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah kondisi kualitas udara yang masih fluktuatif akibat kabut asap.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palembang masih mengalami perubahan dalam beberapa waktu terakhir.
Pada Selasa (15/9/2026) pagi, kualitas udara sempat berada pada kategori sangat tidak sehat. Namun, kondisi tersebut membaik menjadi kategori tidak sehat menjelang pukul 09.00-10.00 WIB.
Menurut Ratu Dewa, kondisi kualitas udara kembali berpotensi memburuk pada sore hingga malam hari.
“Kondisi ISPU fluktuatif. Hari ini meningkat sangat tidak sehat saat pagi hari, lalu menjelang siang sekitar jam 9 atau jam 10 ISPU menjadi tidak sehat,” kata Ratu Dewa, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan PJJ tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Ratu Dewa mengatakan, pelaksanaan PJJ masih akan dievaluasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta masukan dari orang tua siswa.
Sebab, menurutnya, respons orang tua terhadap kebijakan PJJ tidak seragam. Sebagian mendukung pembelajaran dari rumah, sementara sebagian lainnya berharap kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilakukan secara tatap muka.
“Ini akan kami kaji secara komprehensif karena ada orang tua yang setuju PJJ dan ada yang meminta tatap muka,” ujarnya.
Pemkot Palembang, lanjut Ratu Dewa, juga membuka kemungkinan melakukan penyesuaian jam sekolah apabila kondisi udara memungkinkan kegiatan belajar tatap muka.
Salah satu opsi yang dapat dikaji yakni mengubah waktu masuk sekolah menjadi pukul 08.00 atau 09.00 WIB dan mempercepat waktu kepulangan siswa.
Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing keluarga. Sebab, tidak semua orang tua memiliki fasilitas yang memadai untuk mendampingi anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Kami paham tidak semua orang tua punya fasilitas yang cukup untuk mendukung anaknya melakukan PJJ di rumah,” katanya.
Ratu Dewa menegaskan, setiap keputusan mengenai pola pembelajaran selanjutnya akan dibahas bersama pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang diterapkan dapat mempertimbangkan aspek pendidikan sekaligus kesehatan siswa.
“Saya ingin ini dirembukkan dengan semua stakeholder yang berkaitan agar menjadi keputusan yang sama,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan Pemkot Palembang. Satuan pendidikan diingatkan tidak mengambil kebijakan sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan aspek kesehatan.
“Jangan sampai ini menjadi ego sektoral yang membahayakan siswa. Jangan sampai sekolah mengambil kebijakan sepihak. Harus sesuai kajian ISPU, ISPA dan dampaknya,” ujarnya.
Ratu Dewa menambahkan, Surat Edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar yang diterbitkan pada 9 September 2026 harus menjadi acuan bagi satuan pendidikan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Di sisi lain, pelaksanaan PJJ juga menjadi tantangan tersendiri karena terdapat potensi siswa keluar rumah atau berkeliaran pada jam belajar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ratu Dewa meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang meningkatkan patroli dan melakukan pengawasan terhadap siswa yang ditemukan berada di luar rumah pada jam pembelajaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan PJJ tetap berjalan sebagaimana mestinya sekaligus meminimalkan aktivitas siswa di luar rumah ketika kualitas udara berada pada kondisi yang tidak sehat.
Pemkot Palembang selanjutnya akan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan ISPU, kondisi kesehatan masyarakat, serta masukan dari orang tua dan pemangku kepentingan pendidikan.
(**)











