Palembang, Sumselupdate.com — Pengurus Wilayah JAGATARA Sumatera Selatan menegaskan negara tidak boleh kalah dari korporasi dalam menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sikap tersebut disampaikan PW JAGATARA Sumsel melalui deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua I PW JAGATARA Sumsel, Kevin Julian Alvano, Senin (14/9/2026).
Dalam deklarasinya, JAGATARA Sumsel menyatakan mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pencabutan izin usaha dan/atau Hak Guna Usaha (HGU) terhadap korporasi yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
JAGATARA menilai penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara serius, transparan, profesional dan tanpa pandang bulu.
Menurut organisasi tersebut, kekuatan modal dan kepentingan ekonomi tidak boleh membuat suatu korporasi berada di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dari korporasi. Kami mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin dan/atau HGU korporasi yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegas Kevin saat membacakan deklarasi.
JAGATARA Sumsel juga meminta aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan tindak pidana karhutla secara menyeluruh.
Proses hukum, menurut mereka, harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah dapat memberikan efek jera.
JAGATARA menilai sanksi terhadap pelaku karhutla tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif apabila dalam proses hukum ditemukan adanya tindak pidana.
“Jangan sampai kepentingan ekonomi segelintir pihak mengorbankan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan ketahanan pangan Sumatera Selatan,” kata Kevin.
Selain penegakan hukum, JAGATARA Sumsel mendorong pemerintah meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan, khususnya terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadinya karhutla.
Menurut mereka, persoalan karhutla tidak boleh baru ditangani setelah asap menyelimuti permukiman atau mengganggu aktivitas masyarakat.
Pengawasan terhadap wilayah konsesi, pencegahan kebakaran serta penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
JAGATARA juga menyoroti dampak karhutla terhadap ketahanan pangan Sumatera Selatan.
Kebakaran di kawasan pertanian maupun perkebunan berpotensi merusak lahan produktif, mengganggu aktivitas petani, menurunkan produktivitas dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.
Karena itu, JAGATARA Sumsel mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, petani, pemuda, organisasi masyarakat serta pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla.
Organisasi tersebut menegaskan dukungan terhadap pemerintah tidak berarti tanpa kritik. Dukungan diberikan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah semakin kuat dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Jika ada korporasi yang terbukti secara hukum membakar hutan dan lahan secara ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan dan lingkungan harus dilindungi,” tegasnya.
(**)











