Ancam Akan Menganiaya, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polisi

Writer: - Senin, 7 September 2026
Hamsa Renaldi Efran Nata, pelaku Curanmor saat berada di Polrestabes Palembang, Senin (7/9/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap pelakunya.

Diketahui pelaku bernama Hamsa Renaldi Efran Nata alias Acong (32), warga Jalan S.H Wardoyo, Lorong Famili Setia, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Sementara untuk korban bernama Deddy Herwanto. S,SI (54), warga Jalan Angkatan 45, Lorong Sampoerna 2, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Read More

Penangkapan pelaku sendiri dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (7/9/2026) siang.

“Benar, kami kembali mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) R2, yang mengungkap kasus ini yakni Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.

‎Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan modus meminta tolong kepada anaknya untuk mengantarkan pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol BG 3534 ABP.

Baca juga: Buron Sepekan, Pelaku Curanmor Ini Tak Berkutik Ditangkap Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang

‎Kemudian ditengah perjalanan saat anak korban memberhentikan sepeda motor tersebut, pelaku mengancam anak korban dengan perkataan akan menganiayanya jika tidak berlari.

“Karena ketakutan, anak korban pergi meninggalkan sepeda motornya. Dengan leluasa, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Musa Jedi Permana.

‎Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat nopol BG 3534 ABP tahun 2017 Warna Hitam dengan No. rangka MH1JFZ114HK995696, No.Mesin JFZ1E2003313 a.n DEDDY HERWANTO, dan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palembang, Ternyata Terlibat 7 Kasus dan 6 Aksi Jambret

“Dari laporan korban, tim Opsnal yang Dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Saat diketahui, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Tahun 2017 No.Pol : BG-3534-ABP, Noka : MH1JFZ114HK99569 , Nosin : JFZ1E2003313, An. Deddy Herwanto. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts