Jakarta, Sumselupdate.com – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah masih diusut. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu diam seribu bahasa saat akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dikutif dari detik.com, pemeriksaan Febrie berlangsung pada Kamis (3/9/2026) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Setelah dijemput dari tahanan di Rutan KPK, Febrie tiba di gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 11.01 WIB. Febrie tampak turun dari mobil tahanan Kejagung dengan pengawalan ketat.
Febrie Tolak Berkomentar
Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol. Febrie berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan di dalam gedung utama, tanpa menanggapi pertanyaan awak media.
Sebelum kedatangan Febrie, tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), sudah lebih dulu tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB. Nurman tampak membawa sebuah buku dan, senada dengan Febrie, ia juga tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya diagendakan menjalani pemeriksaan pagi ini. Febri menyebutkan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU.
“Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi,” kata Febri di Kejagung.
Febri memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum ini. Ia menyebut Febrie dibawa langsung dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa.
“Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK,” ujarnya.
Eks juru bicara KPK ini juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie kini telah memasuki fase pokok perkara setelah sebelumnya proses praperadilan dinyatakan selesai.
“Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” imbuh Febri.
Kejagung mengatakan hari ini penyidik juga memeriksa saksi dari pihak bank dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie. Kejagung menyebut pemeriksaan kepada pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.
Baca juga: Resmi Ditahan! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK Tengah Malam
“Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang menyebut pemeriksaan para saksi ini juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja yang akan dikonfirmasi, termasuk ada tidaknya rekening Febrie yang disita oleh penyidik.
“Saya tidak tahu persis. Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung RI kembali memeriksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie diperiksa sebagai tersangka bersama enam orang pihak saksi lainnya.
“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” terang Anang.
Anang menjelaskan pemeriksaan hari ini fokus pada hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk barang bukti yang diperoleh penyidik.
“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ungkap Anang.
“Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ada WNA Jadi Saksi Meringankan Kasus Febrie
Kejagung mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) di kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. WNA tersebut hadir sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR).
“Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR,” kata Anang.
Kejagung tidak menjelaskan identitas dari WNA tersebut. Anang hanya membantah bahwa WNA itu diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan transaksi kripto yang dilakukan oleh Febrie.
“Tidak,” ucap Anang.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. (**)











