Selama Agustus 2026, 1.221 Kendaraan Ditilang Manual Satlantas Polrestabes Palembang

Writer: - Rabu, 2 September 2026
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak 1.221 kendaraan ditindak tilang manual oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang selama Agustus 2026.

Penindakan tersebut menyasar pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Read More

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, penindakan tilang manual dilakukan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama satu bulan.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

“Pada bulan kemarin Agustus 2026, Satlantas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tilang kepada kendaraan mobil dan motor sebanyak 1.221 kendaraan,” ungkap Hendyanto.

Menurut Hendyanto, pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara sepeda motor.

Beberapa pelanggaran yang paling banyak ditemukan di antaranya pengendara tidak menggunakan helm, tidak membawa atau memiliki kelengkapan seperti STNK dan SIM, melawan arus hingga menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang ditemukan rata-rata berupa pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

Hendyanto menegaskan, tilang manual bukan menjadi pilihan utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Penindakan secara manual dilakukan sebagai alternatif terakhir di samping penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tilang manual merupakan alternatif terakhir yang kita lakukan, selain daripada ETLE yang sudah berjalan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penerapan tilang manual tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian selama satu bulan dengan melihat kondisi serta jumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Hasil kajian kemudian dikumpulkan dan dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mendapatkan kebijakan terkait penindakan manual.

“Kita kumpulkan seluruhnya dan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk diberikan kebijakan, agar kita bisa melakukan tilang manual sebagai jalan alternatif terakhir untuk menindak pelanggaran kendaraan roda dua dan empat yang kasat mata, jadi bukan pelanggaran surat-menyurat,” tegas Hendyanto.

Lebih lanjut, Hendyanto mengimbau seluruh masyarakat Palembang untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

Ia meminta pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat Palembang, khususnya pengendara motor dan pengemudi mobil untuk bisa menaati peraturan berlalu lintas, guna menjaga keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, bahkan menekan angka kecelakaan yang sangat merugikan hingga adanya meninggal dunia,” harapnya.

Satlantas Polrestabes Palembang, kata Hendyanto, akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan potensi kecelakaan.

“Intinya kita akan terus melakukan tindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Ini demi menciptakan Kota Palembang yang aman, tertib dan bermartabat,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts