Palembang, Sumselupdate.com — Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang turun langsung mengecek salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (29/8/2026).
Peninjauan dipimpin langsung Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat Hidayat setelah persoalan pembuangan limbah dari SPPG tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pengecekan tersebut, polisi melihat langsung proses pengelolaan limbah sekaligus meminta penjelasan dari pihak pengelola SPPG.
“Kita mengecek langsung dapur SPPG bersama penanggung jawabnya Bapak Muhammad Abdul Aziz dan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi,” ujar Kompol Dedi.
Dari hasil peninjauan, pihak SPPG menjelaskan bahwa limbah dari aktivitas dapur telah melalui tiga tahapan penyaringan sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
“Kita datang ke lokasi untuk memastikan hal itu, agar masyarakat sekitar jelas dengan SOP SPPG ini,” ungkapnya.
Penanggung Jawab SPPG Muhammad Abdul Aziz kemudian memberikan klarifikasi terkait persoalan limbah yang sebelumnya menjadi sorotan warga.
Ia menjelaskan, limbah dari dapur tidak langsung dibuang ke parit atau got. Limbah terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan pengolahan dan penyaringan.
Pada tahap pertama, limbah dari aktivitas pengolahan makanan dialirkan melalui saluran pembuangan dan ditampung di tangki pertama.
Limbah padat yang terkumpul kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam tong untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan pupuk kompos.
Selanjutnya, air limbah yang tidak dapat dipisahkan pada tangki pertama dialirkan menuju tangki kedua. Pada tahap ini, lumpur yang terbawa air akan mengendap dan dikumpulkan untuk kemudian diambil serta dibersihkan.
Setelah melalui proses tersebut, air dari tangki kedua kembali dialirkan melalui saluran parit atau got.
Menurut Abdul Aziz, air yang keluar dari proses tersebut sudah tidak mengandung busa, minyak maupun bau yang mengganggu lingkungan sekitar.
“Sudah tidak ada lagi busa, minyak maupun bau ke arah samping Kantor Asrama Yonzikon 12 Kompi B Plaju,” jelasnya.
Selain menjelaskan sistem pengelolaan limbah, Abdul Aziz juga menyebut SPPG tersebut telah memiliki sejumlah dokumen dan sertifikat terkait standar higiene sanitasi serta pengujian lingkungan.
Di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan Nomor SLHS 443.5/1500/2025, yang diterbitkan pada 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.
SPPG tersebut juga memiliki sertifikat hasil uji kimia air yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dengan Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025, tertanggal 25 Oktober 2025.
Selain itu, terdapat pula sertifikat hasil uji biologi lingkungan dari instansi yang sama dengan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025, tertanggal 23 Oktober 2025.
Polsek SU II Palembang memastikan pengecekan dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kondisi dan prosedur pengelolaan limbah di SPPG tersebut, menyusul informasi yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
(**)











