Dua Bandar di SP Padang Keciduk Polisi Saat COD 6 Paket Shabu dan 50 Ineks di Depan Masjid

Writer: - Rabu, 19 Agustus 2026
Polisi menangkap dua orang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Palembang, Sumselupdate.com – Polisi menangkap dua orang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir. Keduanya tertangkap tangan setelah polisi melakukan penyamaran menjebak pelaku untuk transaksi narkoba senilai Rp37 juta, Rabu (19/08/2026).

‎Dua pengedar yang ditangkap tersebut adalah Edo Wiriya (35) dan Tandrik (40) keduanya merupakan warga Sirah Pulau Padang, OKI.

Read More

‎Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait peredaran narkotika  di wilayah SP Padang.

‎Seperti yang disebut Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana, dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap peredaran narkotika di sana.

Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi sosok Edo (35), dimana dari sana petugas kemudian melakukan penyamaran undercover buy berpura-pura menjadi pembeli.

Dari komunikasi itu kemudian tersangka Edo mengajak petugas yang melakukan penyamaran untuk bertransaksi barang haram yang mirisnya dilakukan di halaman Masjid Jamik SP Padang.

Baca juga: Nekat Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek Polisi, Bandar Shabu di Sekayu Ditemukan Tewas

‎”Tersangka Edo datang bersama dengan Tandrik, setelah mengecek uang transaksi dan sempat menyuruh tersangka untuk menunggu, setelah beberapa jam kedua tersangka datang kembali menemui anggota kepolisian yang menyamar dengan menggunakan mobil untuk memberikan satu plastik warna hitam, yang di di dalamnya ditemukan barang bukti,”ucap Yulian.

‎Edo dibekuk berasa diluar mobil saat memeberikan barang haram tersebut, sementara Tandrik tak berkutik saat mobil yang mereka kendarai langsung di kepung polisi.

‎Dimana barang bukti yang diamankan petugas yakni berisi 6 paket sedang sabu sabu seharga Rp27.6 juta, serta 50 butir ekstasi atau Ineks senilai Rp10 juta.

‎”Paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dilakban warna coklat dan lima plastik klip transparan yang masing masing plastik klip berisikan 10 butir ekstasi warna ungu logo “Panther” jelas Yulian.

Baca juga: Bandar Shabu 1 Kg Dibekuk di Hotel Mewah Palembang, Transaksi Rp600 Juta Sempat Dialihkan ke Lubuklinggau

Terhadap keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Keduanya dijerat dengan  pasal 114 ayat 2  jo pasal 132  ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a jo pasal 612 UU No 1 tahun 2003 tentang KUHP Sebagaimana diubah dan di tambah menjadi UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

‎”Tim masih melakukan pendalaman terkait dengan penyuplai barang haram tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts