Palembang, Sumselupdate.com – Delapan pejabat strategis internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (19/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa.
Kedelapan terdakwa tersebut yakni Kuswiyoto, Ak., Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024.
Sejumlah lokasi disebut dalam perkara tersebut, mulai dari Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, hingga sejumlah lokasi perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Salah satu fasilitas kredit untuk kebun inti yang diajukan mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare. Sementara itu, kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.
Namun, menurut jaksa, pengajuan kredit tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati. Daftar nominatif tersebut disebut baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.
Jaksa juga mengungkap adanya 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan merupakan warga desa setempat.
Selain persoalan data petani, JPU menilai terdapat masalah dalam analisis keuangan calon debitur. Dalam dakwaan disebutkan laporan keuangan PT BSS dilakukan recasting atau penyesuaian kembali.
Penyesuaian tersebut antara lain dilakukan dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas.
Menurut jaksa, perubahan itu membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit.
Sementara dalam perkara PT SAL, para terdakwa juga didakwa mengusulkan fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun inti dan plasma dengan nilai masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.
Menurut dakwaan, pengajuan fasilitas kredit tersebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani serta tidak dilakukan pemeriksaan lapangan secara memadai untuk memastikan keberadaan dan kebenaran data petani peserta.
Analisis keuangan PT SAL juga disebut dilakukan dengan recasting. Jaksa menyebut perubahan tersebut berdampak terhadap rasio likuiditas dan Debt to Equity Ratio (DER) perusahaan.
Padahal, dalam dakwaan disebutkan batas maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300 persen. Meski demikian, fasilitas kredit tetap disetujui.
Pada tahap pencairan, PT SAL disebut mencairkan kredit kebun inti di luar Interest During Construction (IDC) sebesar Rp309,54 miliar untuk lahan dengan luas tertanam 8.000 hektare.
Namun, berdasarkan data Geographic Information System (GIS) BSS Group, luas lahan yang ditanami disebut hanya 7.057,19 hektare.
Untuk kebun plasma, pencairan kredit disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk lahan seluas 1.725 hektare. Sementara berdasarkan data GIS, luas lahan tertanam disebut hanya 1.255,07 hektare.
Jaksa kemudian menguraikan dugaan penggunaan dana kredit untuk kepentingan di luar pembangunan kebun kelapa sawit sebagaimana tujuan fasilitas kredit.
Dalam dakwaan, dana kredit disebut mengalir sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta digunakan untuk pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI.
Berdasarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp922,45 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian terkait PT BSS sebesar Rp666 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 30 Januari 2026.
JPU juga mendakwa para terdakwa turut memperkaya orang lain, yakni Wilson Sutantio yang disebut menjabat Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Eksepsi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(**)











