Perkuat Legalitas Usaha, Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Perseroan Perorangan

Writer: - Kamis, 13 Agustus 2026
Perkuat Legalitas Usaha, Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Perseroan Perorangan (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong peningkatan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui layanan Perseroan Perorangan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendaftaran dan penyerahan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada pemilik PT Cahaya Saqinah Madani, Rabu (12/8/2026).

Read More

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Muhammad BangBang, didampingi Helpdesk AHU.

PT Cahaya Saqinah Madani merupakan badan usaha yang bergerak di bidang katering, perikanan, pertambangan, serta jasa konstruksi. Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara daring pada 12 Agustus 2026 melalui layanan Administrasi Hukum Umum di ahu.go.id.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh status badan hukum sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan legalitas dan kepastian hukum yang lebih kuat.

“Legalitas usaha menjadi fondasi penting dalam pengembangan bisnis. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha memiliki identitas yang jelas, kepastian hukum, sekaligus peluang yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Johan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, mengatakan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk nyata kemudahan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki badan usaha berbadan hukum dengan proses yang sederhana dan mudah diakses. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha di Bangka Belitung untuk memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing usahanya,” kata Kaswo.

Kaswo menambahkan, kepemilikan badan hukum tidak hanya memberikan kepastian dari aspek administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra usaha maupun pihak lain yang ingin menjalin kerja sama.

“Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengembangkan bisnis. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMK, agar semakin sadar terhadap pentingnya legalitas usaha sejak awal,” tambah Kaswo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Muhammad BangBang, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara daring sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat.

“Kanwil Kemenkum Babel melalui Helpdesk AHU siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait layanan Perseroan Perorangan. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, jelas, dan sesuai ketentuan,” ujar Muhammad BangBang.

Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pemilik usaha, memperkuat identitas badan usaha, serta meningkatkan citra dan profesionalitas bisnis di mata pelanggan, investor maupun mitra usaha.

Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memperluas penyebarluasan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum, termasuk melalui layanan Perseroan Perorangan sebagai salah satu upaya mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan dunia usaha di Kepulauan Bangka Belitung.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts