Tunjangan Pendidikan Pegawai Perumda Tirta Musi Palembang Belum Cair, Manajemen Ungkap Penyebab dan Target Pembayaran

Writer: - Selasa, 11 Agustus 2026
Perumda Tirta Musi Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tunjangan pendidikan bagi pegawai Perumda Tirta Musi Palembang yang biasanya dibayarkan setiap Juni hingga memasuki Agustus 2026 belum juga dicairkan.

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan sejumlah pegawai, terutama karena keterlambatan terjadi bersamaan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.

Read More

Seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan pendidikan biasanya diterima pada Juni. Namun, hingga Agustus 2026, pembayaran tersebut belum diterima.

“Biasanya setiap tahun dibayarkan di bulan Juni, namun tahun ini belum juga diterima. Ada apa sebenarnya?” ujar pegawai tersebut.

Menurutnya, keterlambatan pencairan membuat sejumlah pegawai harus mencari dana talangan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

“Penerimaan sekolah sudah lewat, anak-anak sudah bersekolah. Memasuki tahun ajaran baru tentu banyak biaya yang harus dikeluarkan. Kami terpaksa mencari talangan atau meminjam uang untuk kebutuhan anak masuk sekolah,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan dan keterlambatan serupa tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya.

Bahkan, menurutnya, sejumlah pegawai telah sepakat menyampaikan keberatan secara langsung kepada manajemen Perumda Tirta Musi.

“Kami sebenarnya sepakat melakukan aksi demo untuk mempertanyakan persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang Teddy Andrian membenarkan bahwa pencairan tunjangan pendidikan tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Teddy menjelaskan, keterlambatan tersebut terjadi karena manajemen sedang melakukan penyesuaian komponen tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.

“Komponen tunjangan ini ada perubahan, untuk itulah disesuaikan. Proses penyesuaian tersebut tahapannya ternyata panjang,” kata Teddy.

Menurut Teddy, proses penyesuaian dilakukan melalui beberapa tahapan. Perumda Tirta Musi terlebih dahulu melakukan penyesuaian secara internal, kemudian melibatkan Balitek Universitas Sriwijaya untuk melakukan perhitungan.

Hasil perhitungan tersebut selanjutnya diajukan kepada Dewan Pengawas BUMD sebelum dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Setelah rekomendasi diterbitkan, tahapan berikutnya adalah meminta persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Palembang.

Setelah memperoleh persetujuan KPM, Perumda Tirta Musi akan menerbitkan peraturan direksi yang menjadi dasar pencairan tunjangan pendidikan bagi pegawai.

“Rekomendasi diturunkan maka akan langsung ada persetujuan dari KPM, dalam hal ini Wali Kota. Setelah itu kembali lagi ke Tirta Musi untuk menerbitkan peraturan direksi supaya segera dicairkan,” jelasnya.

Teddy menegaskan, seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Manajemen mengikuti tahapan-tahapan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Ia mengakui penyesuaian komponen tunjangan tersebut seharusnya dilakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, batas waktu dua tahun yang diberikan untuk melakukan penyesuaian telah berakhir sehingga proses tersebut harus segera diselesaikan.

Selain mekanisme pembayaran, perubahan regulasi juga berdampak pada cara menghitung besaran tunjangan yang diterima pegawai.

Teddy mengatakan, apabila tidak dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan baru, besaran tunjangan justru berpotensi lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

“Kalau Perumda tidak mengacu tahapan itu, nilainya kecil karena komponennya banyak mengalami perubahan. Kalau tahun kemarin sebulan gaji, untuk saat ini tidak lagi dihitung seperti itu,” jelasnya.

Terkait keresahan pegawai, Teddy mengatakan pihak manajemen sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai perubahan tersebut kepada jajaran pimpinan unit hingga asisten manajer.

Penjelasan juga telah disampaikan melalui pertemuan secara daring. Namun, dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, informasi tersebut diakui belum sepenuhnya diterima oleh seluruh pegawai.

“Mungkin belum sepenuhnya tersampaikan sehingga menimbulkan miskomunikasi di bawah,” ujarnya.

Teddy menegaskan tidak ada niat dari manajemen untuk menunda pembayaran tunjangan pendidikan bagi pegawai.

Ia memastikan pencairan akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan persetujuan selesai.

“Tidak ada maksud untuk menunda pembayaran tunjangan bagi pegawai. Bila selesai tahapan secara keseluruhan, dalam waktu dua pekan ini akan segera dibayarkan,” kata Teddy.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts