Palembang, Sumselupdate.com – Aksi pencurian dengan modus tidak biasa terjadi di sebuah Indomaret di Jalan Dekranasda, kawasan Jakabaring, Palembang.
Seorang pria berinisial JK (40) ditangkap Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Selatan setelah kepergok mencuri sejumlah produk susu dari minimarket tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, JK diduga menyamar sebagai anggota Polri dengan mengenakan seragam lengkap berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Tak hanya itu, pelaku juga membawa pistol mainan untuk meyakinkan orang di sekitarnya bahwa dirinya merupakan polisi.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat beraksi, JK terlebih dahulu berpura-pura sebagai pembeli dengan mengambil satu botol minuman. Setelah situasi dianggap aman, pelaku kemudian memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong berwarna hijau yang dibawanya.
Namun, gerak-gerik pelaku ternyata diketahui pegawai minimarket.
Pegawai kemudian mengamankan JK sebelum menyerahkannya kepada personel kepolisian. Tersangka selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, JK ternyata diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kota Palembang.
“Pelaku mengaku telah menjalankan modus serupa di enam lokasi berbeda di Kota Palembang,” kata Johannes Bangun.
Enam lokasi yang disebut dalam pemeriksaan tersebut yakni minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranasda Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung yang berada di wilayah Kertapati dan Sekip.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima box susu Bebelac, satu box susu Nutri Baby Royal, satu box susu SGM, satu buah pistol korek atau pistol mainan, serta satu tas gendong berwarna hijau.
Selain itu, penyidik menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra yang diduga digunakan tersangka untuk memperkuat penyamarannya sebagai anggota kepolisian.
“Juga terdapat KTA Polri palsu atas nama Indra Saputra yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya,” ujar Johannes.
Polisi kini masih mendalami penggunaan atribut kepolisian tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun pihak lain yang terlibat.
Tersangka JK saat ini masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, JK dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka di sejumlah wilayah Kota Palembang.
(**)











