Pagaralam, Sumselupdate.com – Kabar baik bagi masyarakat Kota Pagaralam yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah atau tanah yang ditempati. Program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah mulai berjalan dan didorong agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di daerah.
Program tersebut menjadi perhatian Partai Gerindra Kota Pagaralam melalui koordinasi dengan Anggota DPR RI Komisi II Ahmad Wazir Noviadi dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pagaralam, Hj Dessi Siska SE, mengatakan koordinasi telah dilakukan untuk memastikan program sertifikasi tanah tersebut dapat diakses masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Program ini sudah berjalan setelah kami berkoordinasi dengan Anggota DPR RI Komisi II Ahmad Wazir Noviadi. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kota Pagaralam, khususnya yang belum memiliki SHM,” kata Dessi saat dihubungi Sumselupdate.com.
Menurut Dessi, program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya keluarga berpenghasilan rendah, penerima bantuan perumahan pemerintah, serta warga yang telah memiliki rumah tetapi belum mempunyai sertifikat hak milik.
Bukan Sekadar Dokumen, SHM Beri Kepastian Hukum
Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. SHM menjadi salah satu bukti penting atas kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki.
Ketiadaan sertifikat selama ini dapat menjadi persoalan ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum, melakukan transaksi, mengembangkan aset maupun mengurus pewarisan tanah kepada anggota keluarga.
Karena itu, program sertifikasi gratis dinilai dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperkuat legalitas aset yang mereka miliki.
Berdasarkan materi sosialisasi program yang disampaikan Partai Gerindra, pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat bagi 1 juta penerima pada 2026.
Target tersebut kemudian akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 8 juta penerima pada 2028.
Tiga Kelompok Berpeluang Mendapat Sertifikasi Gratis
Program sertifikasi tersebut menyasar sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan fasilitasi.
Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah.
Kelompok ini antara lain penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta penerima program bedah rumah dari kementerian terkait.
Dalam materi sosialisasi disebutkan, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS dalam 10 tahun terakhir masih belum memiliki sertifikat.
Kedua, masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Untuk kelompok tersebut, biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM dapat diberikan secara gratis sesuai ketentuan program.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama pribadi tetap dapat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kelompok ini juga berpeluang mendapatkan fasilitasi sertifikasi SHM tanpa biaya apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk pekerja formal, status MBR dapat dibuktikan antara lain melalui slip gaji.
Sementara pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu persyaratan yang tercantum dalam materi program adalah masyarakat terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan batas maksimal desil 8.
Gerindra Pagaralam Dorong Warga Manfaatkan Program
Dessi berharap masyarakat Pagaralam yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan program sertifikasi tersebut.
Menurutnya, persoalan sertifikasi tanah tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hak masyarakat atas rumah dan tanah yang dimiliki.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini belum memiliki SHM bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya memenuhi persyaratan, tetapi tidak mendapatkan informasi atau tidak mengurusnya,” ujar Dessi.
Ia mengatakan DPC Partai Gerindra Kota Pagaralam akan terus mendorong penyebarluasan informasi mengenai program tersebut agar masyarakat mengetahui adanya fasilitas sertifikasi yang dapat dimanfaatkan.
“Kami akan terus berkoordinasi agar program pemerintah ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pagaralam, terutama masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas rumah dan tanah mereka,” katanya.
Program sertifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset masyarakat secara bertahap.
Bagi warga yang selama ini menempati rumah atau menguasai tanah tanpa SHM, sertifikat bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat status aset untuk kepentingan keluarga, transaksi maupun warisan bagi generasi berikutnya.
(**)











