Palembang, Sumselupdate.com — Lantaran aksinya mencuri dua buah kusen Aluminium tepergok di Pasar Ikan Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, membuat MN (24) harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (3/8/2026) pagi.
Ini setelah MN diserahkan korbannya Edwin Effendi ke SPKT Polrestabes Palembang, berserta barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan MN terjadi pada Senin (3/8/2026) dinihari pada pukul 02.30 WIB, di Jalan MP Mangkunegara, tepatnya di Pasar Ikan Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.
Berdasarkan keterangan korban yang merupakan kepala dinas perikanan, dirinya menerima laporan dari salah seorang bawahannya, yang memberitahukan bahwa telah diamankan seorang terlapor MN yang kedapatan melakukan aksi pembongkaran dan pencurian dua buah kusen Aluminium di tempatnya bekerja.
Mendapati informasi tersebut, korban langsung mendatangi lokasi kejadian. Bersama saksi, korban pun menyerahkan MN beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tim K9 Polda Sumsel Temukan Pria Bawa Sajam Saat Olah TKP Pencurian di Ogan Ilir
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp15 juta.
Sementara itu Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Fadli, membenarkan adanya serahan pelaki dugaan pencurian.
“Untuk serahan pelaku sudah kita terima. Guna proses lebih lanjut, pelaku MN kami serahkan ke penyidik Satreskrim untuk diperiksa. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa dua buah logam Aluminium kusen,” tukasnya singkat. (**)











