Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai menerapkan sistem baru pemungutan retribusi di kawasan Pasar Terminal Nendagung. Melalui kebijakan ini, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar hanya dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 dengan satu karcis yang berlaku selama satu hari penuh.
Sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan tata kelola retribusi yang lebih tertib, transparan, dan tidak memberatkan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, karcis retribusi dapat digunakan hingga pukul 00.00 WIB pada hari yang sama. Artinya, pengendara yang telah membayar retribusi tidak perlu membayar kembali apabila keluar dan masuk lagi ke kawasan Pasar Terminal Nendagung selama masih dapat menunjukkan karcis kepada petugas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pagaralam, Jon Hasman, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan pungutan berulang selama karcis masih berlaku.
“Karcis yang diterima berlaku selama satu hari penuh hingga pukul 00.00 WIB. Apabila Anda keluar dan masuk kembali ke kawasan pasar pada hari yang sama, cukup tunjukkan karcis tersebut kepada petugas, sehingga tidak akan dikenakan biaya lagi,” ujar Jon Hasman.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kawasan Pasar Terminal Nendagung agar lebih tertib, rapi, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurutnya, sistem pembayaran satu kali dalam sehari diharapkan memberikan kepastian biaya bagi pedagang maupun pengunjung, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih nyaman.
Jon juga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut dengan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.
“Semoga kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi para pedagang maupun pengunjung, serta mendukung pengelolaan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan transparan. Untuk itu, mari bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan Pasar Terminal Nendagung demi kepentingan kita bersama,” katanya.
Di lapangan, kebijakan yang sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang mulai mendapat respons positif setelah mekanisme pelaksanaannya dipahami.
Salah seorang pedagang, Abimanyu (35), mengaku semula mengira retribusi harus dibayar setiap kali keluar dan masuk kawasan pasar.
“Sebelumnya kami kira setiap masuk harus bayar karcis, jadi kami yang sering keluar masuk harus bayar berkali-kali. Tapi ternyata dalam satu hari hanya bayar satu kali saja. Kalau sudah keluar dan mau masuk lagi hanya memperlihatkan karcis yang ada,” ujarnya.
Melalui penerapan sistem satu karcis berlaku seharian, Pemkot Pagaralam berharap pengelolaan retribusi pasar menjadi lebih transparan, memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa menghambat aktivitas ekonomi di Pasar Terminal Nendagung.
(**)











