Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah koordinasi menjelang pelaksanaan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan pada tanggal 11–12 Agustus 2026 di Bangka Belitung.
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI akan menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan dukungan dan kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas peserta dalam memahami sistem pelindungan Desain Industri serta mendorong optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen peningkatan nilai tambah, daya saing, dan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas serta inovasi.
Peserta yang akan mengikuti kegiatan berasal dari berbagai unsur, antara lain perangkat daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), perguruan tinggi, serta Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendorong pelindungan produk unggulan daerah dan produk UMKM melalui pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual.
Bagi perangkat daerah, Dekranasda, perguruan tinggi, dan IWAPI, kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai pelindungan produk unggulan daerah dan hasil kreativitas masyarakat melalui pendaftaran Desain Industri. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi kreatif serta pemberdayaan pelaku usaha di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Desain Industri sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi kreatif daerah.
“Desain Industri memiliki peran penting dalam memberikan nilai tambah dan identitas terhadap suatu produk. Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta dapat memahami manfaat pelindungan Desain Industri sehingga mampu mendorong lahirnya produk-produk kreatif yang memiliki daya saing tinggi dan terlindungi secara hukum,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menilai bahwa penguatan pemahaman mengenai Desain Industri sangat relevan untuk mendukung pengembangan produk unggulan daerah dan UMKM.
“Pelindungan Desain Industri tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk di pasar. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para peserta dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Bangka Belitung,” ungkap Kaswo.
Melalui sesi diskusi dan konsultasi teknis yang akan dilaksanakan selama kegiatan, peserta diharapkan mampu memahami pelindungan Desain Industri secara lebih komprehensif serta dapat berperan aktif dalam mendorong peningkatan pelindungan karya desain dan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi daerah yang berkelanjutan.(rel)











