Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kota Palembang.
Pengawasan yang dilaksanakan pada Senin (28/7/2026) tersebut menyasar dua Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yakni YLBHI LBH Palembang dan Polis Abdi Hukum STIHPADA.
Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Madya, Novi Setia Nuryani, bersama tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan bantuan hukum guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan bantuan hukum, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, laporan kegiatan, optimalisasi pagu anggaran, hingga capaian target layanan berupa jumlah perkara, jenis kasus, dan tahapan penanganan perkara.
Selain itu, tim juga memverifikasi data bantuan hukum yang diberikan oleh PBH yang telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pembayaran ganda (double payment) dalam pelaksanaan bantuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan program bantuan hukum berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Pengawasan ini bukan hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat secara langsung bahwa layanan bantuan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Maju juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan seluruh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Sumatera Selatan.
“Kami berharap seluruh Pemberi Bantuan Hukum terus meningkatkan kualitas layanan, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan agar program bantuan hukum mampu memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
(**)











