Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah resmi membuka akses lebih luas bagi para pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka melalui kebijakan tarif Rp0 untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hak cipta sekaligus memperkuat sistem pengelolaan royalti bagi para musisi di Indonesia.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Menjelang implementasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar sosialisasi kepada kementerian, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan sektor musik di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif nol rupiah lahir karena masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan karya yang telah beredar di masyarakat.
Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jika ditambah karya dari label independen, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 7 juta lagu.
“Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu. Salah satu alasan yang banyak disampaikan para pencipta lagu adalah biaya pencatatan yang cukup memberatkan, terutama bagi musisi yang menghasilkan ratusan hingga ribuan karya,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu. Melalui peningkatan jumlah pencatatan, sistem pengelolaan royalti diharapkan berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para pencipta.
DJKI juga telah mengembangkan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) sejak 2022. Melalui layanan tersebut, proses pencatatan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Hermansyah menjelaskan, PDLM diproyeksikan menjadi basis data nasional atau single source of truth lagu dan musik Indonesia. Setiap lagu yang tercatat akan memiliki kode unik serta dilengkapi 13 metadata berstandar internasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021.
“Harapan kita PP ini tidak berhenti pada pencatatan nol rupiah, tetapi bagaimana kita mempunyai basis data lagu nasional yang mendukung proses komersialisasi karya melalui sistem royalti sehingga hak ekonomi dan hak moral pencipta terlindungi secara optimal,” katanya.
Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pencatatan gratis akan menghilangkan hambatan biaya bagi para pencipta lagu sekaligus memperkuat pendataan karya melalui PDLM.
“Salah satu hal positif dari PP ini adalah terkoneksinya pencatatan dengan PDLM sehingga menjadi satu sumber data yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk kesejahteraan musisi Indonesia,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan, I Made Dharma Suteja. Ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak seniman, termasuk pencipta lagu tradisional, untuk mencatatkan karya intelektualnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Melalui Bidang Kekayaan Intelektual yang dipimpin Yenni beserta jajarannya, Kanwil Kemenkum Sumsel akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku industri kreatif, musisi, serta para pemangku kepentingan agar semakin banyak karya musik asal Sumatera Selatan memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta.
Sosialisasi kebijakan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perguruan tinggi, sentra kekayaan intelektual, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, baik secara langsung maupun virtual.
(**)











