Heboh Sengketa YPLP-PT PGRI, 11 Orang Dilaporkan ke Polda Sumsel Terkait Aset Rp70 Miliar

Writer: - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Firdaus SH MH bersama Yuliana A SH, menunjukkan bukti laporan polisi di SPKT Polda Sumsel usai melaporkan 11 orang terkait dugaan penggelapan aset yayasan dan menempati lahan tanpa izin. Nilai kerugian yang diklaim dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp70 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sengketa kepengurusan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP-PT) PGRI kembali bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Firdaus SH MH bersama Yuliana A SH, melaporkan 11 orang ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan aset yayasan dan menempati lahan tanpa izin dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp70 miliar.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1164/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2026).

Read More

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut 11 orang berinisial BJ, FB, ER, RS, IAA, BR, SR, HM, ER, ES, dan SA sebagai pihak terlapor.

Mereka diduga melakukan penyegelan kantor Badan Pengurus Harian (BPH) beserta sejumlah aset yang berada di lingkungan Universitas PGRI. Atas peristiwa tersebut, pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp70 miliar.

Muhammad Firdaus mengatakan laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana penggelapan aset yayasan serta dugaan memasuki dan menempati pekarangan tanpa izin.

“Pada hari ini kami telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penggelapan aset yayasan dan dugaan masuk ke pekarangan tanpa izin,” ujar Firdaus kepada wartawan.

Menurut Firdaus, para terlapor mengatasnamakan YPLP-PT PGRI. Namun, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), status YPLP-PT PGRI telah berubah menjadi badan penyelenggara yang berada di bawah anak organ PB PGRI.

Ia juga menyebut laporan tersebut turut mencantumkan sejumlah nama pengurus yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pembina berinisial SA, ER, SR, dan ST serta beberapa pihak lainnya.

“Kami melaporkan sebanyak 11 orang yang kami duga terkait dengan peristiwa ini. Selanjutnya kami menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik Polda Sumatera Selatan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum kubu YPLP-PT PGRI, M. Miftahuddin SH, mengaku belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut.

“Kami belum menerima informasi lebih lanjut soal adanya laporan tersebut,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Miftahuddin menyatakan pihaknya sebelumnya telah lebih dahulu melaporkan persoalan yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap laporan polisi dan belum ada penetapan tersangka. Penyidik Polda Sumatera Selatan akan melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi laporan serta mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts