Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang diduga mengandung zat etomidate terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Penundaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Hendri Agustian SH MH.
“Maaf Yang Mulia, sebenarnya hari ini agenda sidang untuk kedua terdakwa adalah pembacaan tuntutan. Namun, karena surat tuntutan belum siap, kami mohon persidangan ditunda hingga minggu depan,” ujar JPU Desi Arsean.
Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkannya dan menjadwalkan kembali sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan Shahmi Akmal.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Muhammad Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Baca juga: Gegara Tagih Utang Rp15 Juta Terdakwa Sidik Tega Habisi Nyawa Indra
Jaksa juga mengungkap bahwa Shahmi Akmal diduga memesan 10 cartridge pod vape melalui Muhammad Ammar untuk digunakan sebagai pengganti rokok. Shahmi disebut pernah membawa cartridge vape dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel urine Shahmi dinyatakan negatif narkotika.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Validitas Kontrak dan Berita Acara di Sidang Korupsi Guest House UIN
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)











