Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pendahuluan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan itu membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah.
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, serta dihadiri unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU Selatan, Sekretariat DPRD, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setda OKU Selatan, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Nur’Ainun menjelaskan, rapat pendahuluan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberikan masukan awal agar penyusunan Naskah Akademik dan Raperda berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD OKU Selatan, Agus Wahyudi, mengatakan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disusun untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif.
Dalam pembahasan, seluruh peserta memberikan berbagai masukan terkait substansi, ruang lingkup, serta materi muatan Raperda guna memperkuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Hasil rapat menyepakati Tim Penyusun akan menyempurnakan draf Naskah Akademik dan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Pendampingan ini bertujuan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,” ujar Maju, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(**)











