Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muaraenim.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/7/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan materi keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan persidangan.
Karena itu, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela.
Usai persidangan, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan sela tersebut dan memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menerima keputusan majelis hakim. Selanjutnya kami akan mengikuti persidangan berikutnya. Terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta tim penasihat hukum. Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hukum yang berlaku,” ujar Kholizol kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta persidangan akan terungkap melalui pemeriksaan para saksi, termasuk pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
(**)











