Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun penjara terdakwa Akhirudi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.
Kuasa hukum terdakwa Akhirudi, Rizal Syamsul SH MH, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari materi tuntutan yang dibacakan jaksa sebelum menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
“Untuk sementara kami masih mempelajari pokok-pokok tuntutan jaksa. Selanjutnya kami akan menyiapkan pleidoi secara maksimal,” ujar Rizal usai persidangan.
Ia juga menyinggung adanya barang bukti yang telah dikembalikan kepada pihak kontraktor. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan disampaikan dalam pembelaan di persidangan berikutnya. (**)
Baca juga : Jaksa Tuntut Akhirudi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BLK Prabumulih











