Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiga saksi yang diperiksa yakni Hasan Marzuki selaku anggota tim pokja pelaksanaan pembangunan, Yan Maradona selaku Ketua Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Jawairil Islamudin selaku pejabat pengadaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra, saksi Yan Maradona menjelaskan bahwa proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan pada 2023.
“Saya tim pokja pembangunan fisiknya, saya yang mengerjakan selama dua tahap,” ujar Yan Maradona di persidangan.
Sementara itu, Hasan Marzuki mengaku hanya terlibat dalam pekerjaan perencanaan pada salah satu tahapan proyek.
“Saya hanya perencanaan saja, satu tahap karena hanya meneruskan. Sebelumnya sudah direncanakan,” katanya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi. Kedua pihak tersebut telah lebih dahulu diproses hukum dan dijatuhi putusan pengadilan.
Jaksa mengungkapkan, Abdul Karim selaku PPK diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan Guest House UIN Raden Fatah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga diduga membiarkan perubahan personel inti proyek tanpa melalui addendum kontrak sebagaimana dipersyaratkan.
Selain itu, terdakwa disebut tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi. Akibatnya ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam dakwaan dijelaskan, proyek tersebut meliputi pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik pada 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.
JPU juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi, ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Mutu beton pada beberapa bagian gedung juga disebut tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar, yang terdiri atas keuntungan pekerjaan perencanaan sebesar Rp116.162.495, pekerjaan pembangunan Rp1.363.609.971,08, dan jasa manajemen konstruksi Rp520.386.999. Sementara itu, Sarwono Christianto disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp117.765.750.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.
(**)











