Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan Sandi Saputra memberikan tanggapan usai sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang diduga mengandung zat etomidate di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Syarief Fahtul, mengatakan pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan, di antaranya perwakilan dari pihak universitas (dion) serta seorang mahasiswa bernama Zafran yang disebut turut bersama Muhammad Ammar saat awal penangkapan oleh petugas Bea Cukai.
Menurut Syarief, dari keterangan para saksi terungkap adanya fakta bahwa terdapat seorang yang tidak diketahui identitasnya berhasil lolos dari pemeriksaan Bea Cukai.
Selain itu, ia menyebut pihaknya berupaya membuktikan bahwa cartridge vape yang menjadi barang bukti bukan merupakan jenis cartridge yang sebelumnya dituduhkan mengandung zat terlarang.
“Dari fakta persidangan juga terungkap harga cartridge tersebut satuan 48 ribu dan ada 16 catridge berkisar Rp 768 ribu atau sekitar 174 ringgit Malaysia. Harga tersebut dinilai tidak sesuai dengan harga cartridge yang mengandung etomidate, yang menurut kesaksian sebelumnya dari pihak kepolisian bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta,” ujar Syarief.
Baca juga : Sidang Kasus Cartridge Vape Etomidate, Rekan Terdakwa Akui Hubungi Ammar atas Inisiatif Sendiri
Syarief juga menyampaikan bahwa dua orang saksi yang merupakan orang tua terdakwa memberikan keterangan mengenai latar belakang kedua terdakwa sebagai mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Menurutnya, keduanya dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an (hafiz).
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai terdapat opini yang berkembang di masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami menilai ada framing liar yang menyebut kedua mahasiswa ini membawa cartridge yang mengandung THC, etomidate, dan sebagainya. Menurut kami, tuduhan tersebut tidak benar dan akan kami buktikan dalam proses persidangan,” katanya.
Sebelumnya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MH itu mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Zafran, rekan terdakwa asal Malaysia yang juga mahasiswa UIN Jambi, serta Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi.
Baca juga : Dosen UIN Raden Fatah Palembang Drs. M. Dzulfikriddin M.Ag Wafat, Sivitas Akademika Berduka
Dalam keterangannya, Zafran menjelaskan kronologi saat dirinya diamankan polisi hingga akhirnya dibawa ke asrama mahasiswa (MES) UIN Jambi untuk menemui terdakwa Muhammad Ammar.
Ia mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum pada malam harinya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian menuju asrama tempat Ammar berada.
Setibanya di lokasi, kata Zafran, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa.
Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa, Zafran mengaku menghubungi Ammar untuk mengetahui keberadaannya setelah diminta oleh polisi.
“Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” ujar Zafran di hadapan majelis hakim. (**)











