Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp9,5 miliar.
Pada persidangan sesi pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Desa Bumi Pratama Mandira, Pahmi Habib, dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU) Desa, Rohman.
Di hadapan majelis hakim, Pahmi Habib menegaskan bahwa di Desa Bumi Pratama Mandira tidak pernah ada kelompok tani maupun perkumpulan yang bernama PT KIM. Menurutnya, kelompok petambak yang selama ini dikenal masyarakat hanyalah P2WM (Perkumpulan Petambak Warung Mandira).
“Yang kami ketahui dan diakui masyarakat hanya P2WM. Tidak pernah ada kelompok tani bernama PT KIM,” tegas Pahmi.
Baca juga : Fakta Terbaru Sidang Korupsi KUR BSI, Branch Manager Bongkar Peran Avalis dan Pelanggaran SOP Pembiayaan
Pahmi menjelaskan, sekitar tahun 2022 seseorang bernama Farhan pernah datang ke kantor desa untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan dokumen lainnya sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan. Seluruh dokumen tersebut dibuat oleh perangkat desa berdasarkan permintaan yang bersangkutan.
Ia mengaku baru mengetahui adanya program pembiayaan yang melibatkan 97 petani tambak setelah persoalan tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, pemerintah desa tidak pernah diberitahu mengenai adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen setelah kredit dilunasi dalam jangka waktu dua tahun.
Selain itu, Pahmi menegaskan tidak pernah ada koordinasi dari Sarpiani maupun Rizwan kepada pemerintah desa terkait pelaksanaan program pembiayaan tersebut.
Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan salah satu terdakwa, namun pertemuan itu tidak berkaitan dengan pengurusan maupun pengajuan kredit.
“Pernah bertemu, tetapi tidak ada urusan mengenai kredit ataupun hal sejenisnya,” ujarnya.
Baca juga : Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar: Branch Manager Akui SOP Dilanggar, Avalis Ditentukan BM
Pahmi juga mengaku tidak mengenal seluruh 97 petani tambak yang disebut sebagai penerima KUR sehingga tidak dapat memastikan apakah semuanya benar-benar memiliki usaha tambak maupun mengajukan kredit.
“Saya tidak mengenal semuanya, jadi tidak bisa memastikan apakah 97 orang itu benar-benar memiliki usaha tambak atau mengajukan kredit,” katanya.
Sementara itu, saksi Rohman menerangkan bahwa dirinya juga berprofesi sebagai petambak udang, namun tidak termasuk dalam daftar penerima program pembiayaan tersebut.
“Saya tidak pernah ditawari mengikuti program itu oleh Sarpiani maupun Rizwan,” ungkap Rohman.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan penyimpangan program KUR setelah perkara tersebut mencuat. Rohman juga menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen setelah pelunasan kredit selama dua tahun.
Menurutnya, Rizwan dan Sabri yang dikenalnya merupakan karyawan perusahaan, bukan anggota kelompok tani. Rohman juga tidak dapat memastikan seluruh 97 petani yang tercatat sebagai penerima KUR benar-benar memiliki usaha tambak karena tidak mengenal mereka secara keseluruhan.
Dalam keterangannya, Rohman membenarkan para terdakwa bukan merupakan warga asli Desa Bumi Pratama Mandira, namun telah lama menetap di desa tersebut. Ia juga mengetahui keberadaan perusahaan Sentral Proteina Prima (SPP) yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 1996.
Terkait administrasi desa, Rohman menjelaskan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) diterbitkan untuk usaha perorangan, bukan atas nama kelompok usaha tambak.
“SKU yang diterbitkan desa hanya untuk usaha perorangan. Saya tidak pernah mengeluarkan SKU atas nama kelompok usaha tambak,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai aktivitas PT KIM, Rohman mengaku tidak pernah mengetahui perusahaan tersebut membeli hasil panen udang milik petani.
“Setahu saya PT KIM tidak pernah membeli hasil panen udang petani. Biasanya hasil panen dijual kepada pengepul atau pembeli yang datang langsung ke lokasi,” ujarnya.
Di akhir persidangan, Rohman kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah PT KIM pernah melakukan aktivitas jual beli hasil tambak maupun menjual sarana produksi tambak kepada petani selama tahun 2022 hingga 2023.
“Saya tidak tahu apakah PT KIM membeli hasil tambak atau menjual kebutuhan tambak kepada para petani pada tahun 2022 sampai 2023,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut memasuki sesi kedua usai jeda istirahat, salat, dan makan (isoma). Pada sesi lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dan memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kelompok tani. (**)











