Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (6/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dua terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan PT BSS kepada pihak bank.
Menjawab pertanyaan JPU, Wilson menjelaskan pengajuan fasilitas kredit dilakukan oleh PT BSS melalui divisi bisnis perbankan.
Ia mengatakan, dana kredit yang diajukan diperuntukkan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit sebagaimana tertuang dalam studi kelayakan (feasibility study) yang telah disusun perusahaan.
“Semua itu masih berupa rencana pada saat pengajuan kredit,” ujar Wilson di hadapan majelis hakim.
Wilson menjelaskan, dalam studi kelayakan tersebut perusahaan memproyeksikan pengembangan perkebunan hingga sekitar 8.000 hektar.
Namun, saat pengajuan kredit diajukan, legalitas lahan yang telah dimiliki perusahaan baru sekitar 2.800 hektar.
“Yang diproyeksikan sekitar 8.000 hektar, sedangkan legalitas yang sudah ada waktu itu sekitar 2.800 hektar,” katanya.
Jaksa kemudian mempertanyakan dasar perusahaan mengajukan kredit untuk pengembangan lahan seluas 8.000 hektar, sementara legalitas lahan yang dimiliki masih jauh di bawah proyeksi tersebut.
Menanggapi hal itu, Wilson menyatakan rencana pengembangan dilakukan berdasarkan proyeksi bisnis perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Persidangan juga mengupas mekanisme penyediaan kebun plasma sebagai salah satu syarat dalam pengembangan perkebunan sawit.
Wilson mengaku memahami proses pembentukan kebun plasma karena memiliki pengalaman di bidang perkebunan.
Menurutnya, pembentukan plasma melibatkan pemerintah desa, koperasi, masyarakat, hingga pemerintah daerah sebelum diajukan kepada pihak bank sebagai salah satu persyaratan pencairan fasilitas kredit.
Ia menegaskan seluruh persyaratan yang diminta pihak bank telah dipenuhi perusahaan sebelum pencairan kredit dilakukan.
“Kalau memang syarat dari bank harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan kredit, kami mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh bank,” tegasnya.
Hingga persidangan berakhir, Jaksa Penuntut Umum masih terus mendalami keterangan kedua terdakwa untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.
(**)











