Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Jumat (3/7/2026).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyono dan Kusnandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Supriyono merupakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muratara, sedangkan Kusnandar menjabat sebagai Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Baca juga : BPBD Sumsel Gandeng Mahasiswa Beri Edukasi Pencegahan Karhutlah di Sumsel
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Namun, keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.
Baca juga : Atasi Karhutlah di Kecamatan Sungai Rotan, Pj Bupati Minta Intensifkan Water Bombing
Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Perkara ini berawal dari dugaan praktik mark-up dalam pengadaan pompa portable penanggulangan karhutla untuk 82 desa di Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar. (**)











