Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Yogi Rama Firmansyah (34) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) terhadap seorang pria bernama Sugiantoro (45).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, tepatnya di kawasan Taman Indah Palembang, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, mengatakan kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat perselisihan di lokasi kejadian.
“Awalnya korban dan pelaku terlibat selisih paham. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam korban. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian, kemudian anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (3/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api pabrikan jenis revolver berwarna hitam, satu buah selongsong peluru, empat butir peluru aktif, serta satu sarung senjata api berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api tanpa hak.
“Pelaku dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.
(**)











