Kredit Fiktif BRI Palembang Rp90 Miliar, SIRA Minta Polda Sumsel Usut Seluruh Aktor

Writer: - Kamis, 2 Juli 2026
Direktur Eksekutif SIRA Rahmad Sandi mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam mengungkap kasus dugaan kredit fiktif Bank BRI KC Palembang dengan kerugian negara mencapai Rp90 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmad Sandi, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan yang menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif melalui fasilitas Post Financing di Bank BRI Kantor Cabang Palembang.

Rahmad berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan para tersangka yang telah diumumkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati atau berperan dalam praktik penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut.

Read More

“Kami meminta penyidik Polda Sumsel terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kasus ini harus diusut hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, tetapi seluruh aktor yang terlibat harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit Perbankan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif melalui platform Post Financing di Bank BRI Kantor Cabang Palembang.

Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditahan, yakni EY dan MZD yang merupakan pegawai Bank BRI KC Palembang, serta YAW selaku Direktur PT NAB.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Dalam periode tersebut, BRI memberikan fasilitas kredit Post Financing kepada 10 debitur yang diduga mengajukan dan mencairkan kredit menggunakan dokumen palsu.

Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi kontrak kerja, invoice, hingga berita acara serah terima (BAST) yang dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan pemberi kerja (bouwheer), seperti PT Timah, PT Bukit Asam, dan PT PLN.

Selain itu, para pelaku diduga menempatkan orang di perusahaan pemberi kerja untuk memberikan konfirmasi ketika pihak bank melakukan proses verifikasi terhadap dokumen pengajuan kredit.

Penyidik juga mengungkap para tersangka menggunakan dokumen pendukung (underlying) dari sejumlah perusahaan vendor yang diduga fiktif sehingga kredit dapat dicairkan.

“Dana yang berhasil dicairkan mencapai sekitar Rp90 miliar dan kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang terafiliasi, tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit,” ujar AKBP Listiyono.

Ia menambahkan, penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2024 setelah adanya temuan hasil audit internal pihak Bank BRI yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Adapun 15 tersangka yang telah ditetapkan penyidik terdiri dari ES (Direktur PT SSS), RH (Direktur PT KKB), AEP (Direktur PT PM), MAA (Direktur PT IHC), MAP (Direktur CV RE), YAW (Direktur PT NAB), EY dan MZD (pegawai Bank BRI), JJ dan LEK (koordinator PT Timah), HR (koordinator PT PLN), AMK (koordinator PT Bukit Asam), serta HFD, ARB, dan FH yang diduga berperan membuat dokumen kontrak, invoice, dan BAST palsu sebagai syarat pencairan kredit.

Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts