Palembang, Sumselupdate.com — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau “abuse of power” yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel dengan terlapornya berinisial Aipda HI yang juga berdinas disatuan Paminal Bid Propam Polda Sumsel kini memasuki pemeriksaan saksi pelapor.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan itu tak terlepas dari permasalahan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa yang kekinian juga di laporkan ke Polda Sumsel dengan pelapornya yakni H Ramli seorang petani kelapa di Desa Enggal Rejo Kecamatan Air Saleh, Banyuasin.
Dimana sebelum adanya upaya pelaporan pidana dan keterkaitan pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut, Aipda HI ini disebut turut hadir dalam mediasi yang diselenggarakan oleh Pemdes Enggal Rejo.
Dimana pertemuan mediasi yang diadakan di kantor desa Enggal Rejo itu dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari H Ramli soal permasalahan lahan kelapa seluas 2 hektare yang telah dibeli dari Samirun ini masih dipanen oleh KM pemilik lahan sebelum Samirun, yang berlangsung pada Senin (18/05/2026).
Samirun ini lah yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aipda HI ke Bid Propam Polda Sumsel.
Dengan didampingi penasihat hukumnya Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti datang ke Polda Sumsel memenuhi undangan klarifikasi dari Unit II Subbidpaminal Bid Propam Polda Sumsel, Senin (29/6) sore.
Menjelaskan, disaat mediasi tersebutlah Aipda HI diduga melakukan intimadasi berupa pengancaman terhadap Samirun.
“Hari ini kami kembali mendampingi klien kami mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oknum polisi berinisial HI,” kata Indah diwawancarai awak media.
Indah menerangkan kliennya telah membuat Laporan Pengaduan Online pada 25 Mei 2026 kemarin dengan terlapor oknum polisi Aipda HI.
Dimana lanjut Indah, dalam laporan tersebut mengatakan oknum polisi Aipda H diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai polisi dengan berpihak kepada para pelaku pencurian buah kelapa di kebun milik H Ramli yang lahan itu sudah diperjualbelikan Samirun.
“Jadi ketika dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin atas peristiwa pencurian itu, klien kami sebagai korban diintimidasi oleh terlapor oknum polisi H ini,” jelas Indah.
Oleh karena itulah, kata Indah, perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi Aipda H mencederai rasa keadilan di masyarakat. Yang mana, seharusnya korban Samirun mendapatkan rasa keadilan justru mendapatkan intimidasi.
“Kami mempertanyakan kepasitas dia datang ke lokasi sebagai apa? dan diduga tidak mempunyai undangan. Sebagai polisi seharusnya dia menengahi, bukan malah berpihak dengan pelaku pencurian,” tegas Indah.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri yang dikonfirmasi pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait perkembangan kasus tersebut.
“Mohon waktu kita cek dulunya,” ucapnya.(**)











