Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik kredit fiktif senilai Rp90 miliar di Kantor Cabang (KC) BRI Palembang.
Kasus yang diduga berlangsung pada periode 2022–2023 itu disebut dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pegawai bank, perusahaan cangkang, hingga pihak perusahaan bowheer.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengajuan kredit menggunakan dokumen palsu, penyediaan perusahaan sebagai debitur fiktif, hingga pembuatan dokumen pendukung agar pengajuan kredit seolah-olah memenuhi persyaratan.
Kasus ini diduga bermula dari penyalahgunaan fasilitas kredit melalui skema post financing. Para pelaku diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit serta menggunakan perusahaan cangkang sebagai debitur untuk memperoleh pencairan dana dari bank.
Dari 15 tersangka, tiga orang langsung ditahan penyidik. Mereka adalah EY dan MZD yang merupakan pegawai KC BRI Palembang, serta YAW selaku Direktur PT NAB yang berperan sebagai pihak debitur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni ES selaku Direktur PT SSS dan RH selaku Direktur PT KKB, belum dilakukan penahanan dalam perkara ini karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam kasus lain.
Adapun 10 tersangka lainnya belum ditahan. Tiga di antaranya merupakan pihak debitur, yakni AEP selaku Direktur PT PM, MAA selaku Direktur PT IHC, dan MAP selaku Direktur CV RE.
Empat tersangka lainnya merupakan karyawan perusahaan bowheer, yaitu JJ dan LEK dari PT TI, HR dari PT PLNP, serta AMK dari PT BA.
Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga bertugas memberikan konfirmasi terhadap perusahaan-perusahaan cangkang yang mengajukan fasilitas kredit sehingga seolah-olah memenuhi ketentuan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni HFD, ARB, dan KHS, diduga berperan menyiapkan serta merekayasa dokumen pengajuan kredit agar tampak asli dan memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 48 saksi yang terdiri atas pihak perbankan, perusahaan bowheer, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana dari Universitas Indonesia, serta saksi petunjuk lainnya.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini SH mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan.
“Terkait perkara ini tentu kami upayakan untuk dilakukan TPPU mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp90 miliar,” ujar AKBP Resti Arini.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
(**)











