Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan kredit fiktif pada fasilitas Post Financing Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Palembang A Rivai yang mengakibatkan kerugian hingga Rp90 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas oknum pegawai bank, pihak vendor, dan debitur yang diduga terlibat dalam pengajuan kredit menggunakan dokumen palsu.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, dari 15 tersangka, tiga orang telah ditahan. Ketiganya berinisial ES, RH, dan AEP yang terdiri dari dua pegawai BRI serta satu orang dari pihak vendor.
“Dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, para tersangka memberikan fasilitas kredit Post Financing kepada 10 debitur dengan menggunakan dokumen yang diduga fiktif pada proses pengajuan maupun pencairan kredit,” ujar Listiyono, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang dipalsukan meliputi kontrak kerja, invoice, hingga berita acara serah terima (BAST). Seluruh dokumen tersebut dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan bowheer, di antaranya PT Timah, PT Bukit Asam, dan PLNP.
Menurut Listiyono, para pelaku juga diduga menempatkan orang tertentu di perusahaan bowheer untuk memberikan jawaban saat pihak BRI melakukan proses verifikasi terhadap perusahaan debitur.
“Modus ini dilakukan secara berulang sepanjang 2022 hingga 2023 dengan menggunakan underlying perusahaan vendor lain yang juga diduga fiktif,” katanya.
Dana kredit yang berhasil dicairkan mencapai sekitar Rp90 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit, melainkan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terafiliasi.
Penyidikan kasus ini, lanjut Listiyono, telah dimulai sejak 2024 setelah pihak BRI diduga menemukan indikasi penyimpangan melalui audit internal.
“Pihak BRI diduga terlebih dahulu melakukan audit internal, kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap 12 tersangka lainnya, penyidik belum melakukan penahanan karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan kami sampaikan melalui Bidang Humas,” katanya.
Salah seorang tersangka yang ditahan, ES, mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Namun, ia mengklaim belum menerima keuntungan dari praktik tersebut.
“Saya belum menerima uang, hanya dijanjikan mendapat bagian satu persen dari hasil pencairan kredit,” ujarnya.
(**)











