Kemenkum Sumsel dan Komisi XIII DPR RI Dorong Perda Kekayaan Intelektual untuk UMKM

Writer: - Senin, 29 Juni 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian memberikan sambutan pada Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum yang membahas pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM, pelaku usaha, dan profesional di Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum bertema “Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM, Pelaku Usaha, dan Profesional” di Ballroom Hotel Santika Premiere Palembang.

Forum yang diikuti anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra se-Sumatera Selatan itu menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna mendukung pengembangan potensi daerah dan meningkatkan daya saing masyarakat.

Read More

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kartika Sandra Desi, Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, serta perwakilan Kementerian Hukum RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus mampu meningkatkan daya saing daerah melalui perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan dukungan regulasi di tingkat daerah agar ekosistem inovasi dan kreativitas masyarakat dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi XIII DPR RI dalam memperkuat layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan. Menurutnya, forum ini diharapkan menjadi langkah awal bagi DPRD di kabupaten dan kota untuk menginisiasi Perda yang mengakomodasi potensi Kekayaan Intelektual di masing-masing daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Kartika Sandra Desi mengatakan Sumatera Selatan memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar, mulai dari merek, hak cipta, hingga desain industri. Namun, masih banyak potensi tersebut yang belum memperoleh pelindungan hukum.

Ia berharap forum tersebut dapat meningkatkan pemahaman para anggota DPRD sehingga mampu melahirkan kebijakan daerah yang mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan itu, pakar hukum Dhaby Khumaira dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel Yenni memaparkan materi mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM, pelaku usaha, dan kalangan profesional.

Materi yang disampaikan meliputi manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual, berbagai jenis hak Kekayaan Intelektual, hingga tantangan pelindungan KI di daerah serta pentingnya dukungan regulasi sebagai instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.

Menutup kegiatan, Maju Amintas Siburian berharap forum tersebut mampu melahirkan komitmen bersama untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual melalui regulasi daerah.

“Perda tentang Kekayaan Intelektual akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mendorong inovasi, melindungi karya masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts