Palembang, Sumselupdate.com – Upaya pemberantasan praktik minyak ilegal yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan tidak hanya berhasil menyeret pelaku ke ranah hukum, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Atas capaian tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono menerima penghargaan dari SKK Migas sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilannya dalam penegakan hukum di sektor migas serta pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang berhasil dicatat sebagai Minyak Bagian Negara (MBN).
Penghargaan tersebut diberikan melalui sertifikat yang ditandatangani Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, sebagai pengakuan atas prestasi dan loyalitas AKBP Ahmad Budi Martono dalam menangani perkara minyak ilegal sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Keberhasilan itu tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum. Dari hasil pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus, negara berhasil memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7,59 miliar.
Selama memimpin Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono tercatat menangani puluhan perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Sebanyak 21 laporan polisi terkait tindak pidana migas berhasil diungkap, sementara di sektor pertambangan batubara terdapat 12 laporan polisi yang ditangani sepanjang April 2025 hingga Juni 2026.
Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 1.553,9 ton selama periode 2023 hingga 2026. Di sektor pertambangan, sebanyak 288 ton batubara ilegal turut diamankan sepanjang April 2025 hingga Juni 2026.
Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Ocktaf Riyadi, menilai penghargaan yang diberikan SKK Migas tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas migas ilegal mampu memberikan manfaat langsung bagi negara.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Ocktaf Riyadi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan mengelola barang bukti hasil penindakan hingga dapat dicatat sebagai Minyak Bagian Negara merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.
Pasalnya, praktik eksploitasi dan perdagangan minyak ilegal selama ini menjadi salah satu persoalan serius yang merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor migas nasional.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor migas dapat memberikan hasil positif. Selain menekan aktivitas ilegal, juga mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara,” katanya.
Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai praktik ilegal di sektor energi.
“Kita membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas praktik minyak ilegal, termasuk aktivitas refinery ilegal yang selama ini merugikan negara. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peran aktif masyarakat dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Penghargaan yang diterima AKBP Ahmad Budi Martono menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana semata, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas yang selama ini kerap dirugikan oleh aktivitas ilegal.
(**)











